Batam, Nagoyapos.com – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin rapat strategis pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepri Tahun 2017–2037.
Rapat yang berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026), membahas berbagai poin penting guna menyesuaikan tata ruang wilayah dengan kebutuhan riil masyarakat dan perkembangan pesat Kota Batam.
Li Claudia yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam menegaskan, revisi RTRW tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus berdasarkan kondisi aktual di lapangan agar kebijakan pembangunan benar-benar menjawab tantangan masa depan Batam.
“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Li Claudia.
Aturan RTRW Lama Tidak Relevan Lagi
Menurutnya, sejumlah aturan dalam RTRW lama yang dinilai sudah tidak relevan perlu dievaluasi agar arah pembangunan Batam dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Salah satu poin strategis yang menjadi sorotan dalam pembahasan adalah pengembangan pelabuhan di wilayah Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah Kota Batam mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan, guna memperkuat konektivitas masyarakat sekaligus memperlancar distribusi barang.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan bahwa usulan revisi RTRW tersebut disusun dengan mempertimbangkan perkembangan Kota Batam saat ini, termasuk kebutuhan infrastruktur yang terus meningkat.
“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” jelas Azril.
Ia menambahkan, rencana pengembangan pelabuhan di pulau-pulau berpenghuni bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan berasal dari aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.
“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” katanya.
Tak hanya mendukung mobilitas warga, keberadaan pelabuhan dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan distribusi barang masuk ke Batam, terutama guna mendukung keberlangsungan kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi utama kota tersebut.
Penyesuaian Data Kependudukan
Dalam rapat itu, pemerintah juga membahas pentingnya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Menurut pemerintah, kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah warga ber-KTP Batam.
Batam, kata Li Claudia, juga menjadi pusat aktivitas bagi masyarakat non-KTP Batam hingga wisatawan mancanegara yang setiap hari bekerja, bertransaksi, dan beraktivitas di kota industri tersebut.
Karena itu, revisi RTRW Provinsi Kepri dinilai perlu mempertimbangkan keseluruhan dinamika ekonomi dan mobilitas masyarakat yang berkembang di Batam.
Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Batam Jefridin.
Editor: Risman


















