Polsek Bengkong Amankan Pria Terduga Pelaku Asusila terhadap Anak

Personel Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di wilayah Bengkong, Batam. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan. Foto: Humas Polresta Barelang.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut kepada pihak kepolisian pada Senin (1/6).

Kapolsek Bengkong melalui Unit Reskrim segera menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Example 300x600

Sebelum polisi tiba di lokasi, warga setempat terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, personel Unit Reskrim bersama petugas patroli membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga mengalami perbuatan yang melanggar kesusilaan sehingga menimbulkan trauma psikologis dan membutuhkan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *