<

Pengusaha Batam Protes Foto Berlabel “Black List” Dipajang di Dua Tempat Hiburan, Kuasa Hukum Ancam Jalur Hukum

Keterangan Photo : Kuasa hukum menilai pemasangan foto pengusaha berinisial LCM di depan tempat hiburan malam di Batam berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan reputasi bisnis kliennya.

Batam- (NagoyaPos.Com)- Seorang pengusaha Kota Batam berinisial LCM memprotes pemasangan foto dirinya dengan tulisan “Black List” di dua tempat hiburan malam di Batam. Kuasa hukum LCM menyebut tindakan tersebut telah menyerang kehormatan dan merugikan reputasi kliennya di lingkungan bisnis.

Kuasa hukum LCM, Rano Iskandar Sirait, mengatakan foto kliennya dipasang secara terbuka di pintu masuk HH Club Planet 3. Pub & KTV serta Planet 2 Newton Pub Nagoya pada Sabtu, 6 Juni 2026. Menurut dia, pemasangan foto tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Pelabelan Black List secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik,” kata Rano dalam konferensi pers di kawasan Penuin, Batam, Sabtu, (06/062026)

Rano menjelaskan, peristiwa itu bermula setelah terjadi adu argumen antara LCM dan seorang pelayan di salah satu tempat hiburan tersebut sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kata dia, kliennya memang berada dalam pengaruh alkohol, tetapi tidak melakukan keributan maupun meninggalkan tagihan yang belum dibayar.

Menurut Rano, seluruh pesanan yang dinikmati kliennya telah dibayar lunas. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan pemasangan foto dengan label Black List di area yang dapat dilihat masyarakat umum.

Persoalan mulai diketahui LCM setelah sejumlah rekan bisnisnya melihat foto tersebut terpajang di depan lokasi hiburan. Sejak saat itu, kata Rano, kliennya merasa mengalami kerugian reputasi yang berdampak pada hubungan profesional dan sejumlah proyek usaha yang sedang berjalan.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut merupakan bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak. Mereka juga menyinggung potensi pelanggaran ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan, termasuk kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila foto itu turut disebarluaskan melalui media elektronik atau media sosial.

Selain itu, penggunaan foto seseorang tanpa izin yang menimbulkan kerugian dinilai dapat berkaitan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Atas kejadian tersebut, kuasa hukum LCM meminta pihak HH Club Planet 3.Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.

Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen kedua tempat hiburan malam tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan kuasa hukum LCM. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.(**)

 

Repoerter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *