Batam-(NagoyaPos.Com)- Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau menyoroti dugaan tindakan blacklist terhadap Lintong Manurung yang dilakukan oleh manajemen sejumlah tempat hiburan malam di bawah naungan Planet Group.
Ketua PFI Kepri Tommy Purniawan menilai persoalan antara individu dengan pihak pengelola usaha seharusnya diselesaikan secara profesional melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat. Menurut dia, pemasangan foto Lintong Manurung di sejumlah pintu masuk tempat usaha justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Apabila memang ada permasalahan antara kedua pihak, sebaiknya diselesaikan secara profesional tanpa harus mempermalukan seseorang di ruang publik Minggu (07/06/2026) kata Tommy.
Berdasarkan informasi yang diterima PFI Kepri, foto yang digunakan dalam kebijakan blacklist tersebut diduga berasal dari tangkapan layar kamera pengawas atau CCTV. Foto itu kemudian dicetak dan ditempel di sejumlah akses masuk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki lokasi usaha tersebut.
Tommy menilai penggunaan foto seseorang tanpa persetujuan dapat menimbulkan persoalan terkait hak privasi dan hak potret. Terlebih, foto tersebut dipasang di area yang dapat dilihat oleh pengunjung maupun masyarakat umum.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak potret telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut, penggunaan atau pemanfaatan potret seseorang untuk kepentingan tertentu pada prinsipnya memerlukan persetujuan dari pihak yang dipotret.
Selain itu, Tommy juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik apabila pemasangan foto dilakukan dengan tujuan memberikan stigma negatif atau mempermalukan seseorang di hadapan publik.
“Persoalan ini perlu dikaji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Penilaian akhirnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang,” ujarnya.
PFI Kepri juga menyinggung aspek perlindungan data pribadi. Menurut Tommy, foto seseorang merupakan bagian dari data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, organisasi profesi wartawan foto tersebut berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang sesuai koridor hukum.
PFI Kepri menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap warga negara. Organisasi itu berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.(**)
Reporter : RY
