Batam-(NagoyaPos.Com) – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri, Tommy Purniawan, menyayangkan adanya tindakan blacklist yang dilakukan terhadap Lintong Manurung, yang juga merupakan anggota kehormatan PFI Kepri. Menurutnya, apabila terjadi persoalan antara individu dengan pihak manajemen tempat usaha, penyelesaiannya seharusnya dapat dilakukan secara profesional dan mengedepankan komunikasi yang baik.
Tommy menilai langkah yang diambil pihak manajemen dengan memasang foto Lintong Manurung di sejumlah pintu masuk tempat hiburan malam dan diskotek yang berada di bawah naungan Planet Group telah menimbulkan polemik baru. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas dibanding persoalan awal yang terjadi.
Menurut informasi yang diterima, foto yang digunakan untuk kepentingan blacklist tersebut diduga berasal dari hasil tangkapan layar (screenshot) kamera pengawas atau CCTV. Foto itu kemudian dicetak dan ditempel di berbagai akses masuk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki lokasi usaha tersebut.
Tommy menilai penggunaan foto seseorang tanpa konfirmasi maupun persetujuan dapat menimbulkan persoalan terkait hak privasi. Terlebih lagi, foto tersebut dipublikasikan secara terbuka dan dapat dilihat oleh banyak orang yang datang ke lokasi hiburan malam tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai perlindungan hak potret telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 12 ayat (1), disebutkan bahwa penggunaan, penggandaan, distribusi, maupun pemanfaatan potret seseorang untuk kepentingan komersial wajib memperoleh persetujuan dari pihak yang dipotret atau ahli warisnya.
Selain persoalan hak potret, Tommy juga menyoroti kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik apabila pemasangan foto tersebut bertujuan mempermalukan atau memberikan stigma negatif kepada seseorang di ruang publik. Menurutnya, aspek tersebut perlu dikaji secara mendalam oleh pihak yang berwenang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Tak hanya itu, penyebaran foto seseorang tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Sementara itu, foto seseorang juga termasuk bagian dari data pribadi yang mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PFI Kepri berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang profesional serta sesuai koridor hukum. Tommy menegaskan bahwa organisasi pers mendukung penegakan hukum yang adil dan menghormati hak setiap warga negara, sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara transparan tanpa merugikan pihak mana pun. (*)
Reporter : RY
