Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam berencana melakukan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat struktural. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan tingginya porsi belanja pegawai yang kini mencapai sekitar 39 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan langkah tersebut merupakan konsekuensi dari aturan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari APBD daerah.
“Yang akan kami lakukan adalah penyesuaian TPP pejabat struktural. Saya tidak ingin menyentuh staf,” kata Amsakar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi pilihan paling realistis di tengah meningkatnya kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pelayanan publik di Batam yang terus berkembang.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi, kata dia, turut meningkatkan kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pembangunan sekolah baru, ruang kelas tambahan, hingga fasilitas kesehatan juga membuat kebutuhan pegawai terus meningkat.
Di sisi lain, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut memperbesar beban belanja pegawai daerah.
Berdasarkan data Pemkot Batam, sebanyak 5.934 PPPK telah diangkat selama periode 2021 hingga 2025. Kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, porsi belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD. Angka itu meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024 dan diproyeksikan menyentuh 39,22 persen dalam APBD 2026.
Jika tidak ada langkah pengendalian, belanja pegawai pada 2027 diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun dari total APBD sekitar Rp4,7 triliun atau setara 35,88 persen.
Penyesuaian TPP Tidak Mudah
Amsakar mengakui keputusan menyesuaikan TPP pejabat struktural bukan hal mudah. Namun, menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih adil dibandingkan memangkas pendapatan pegawai pelaksana yang jumlahnya jauh lebih besar.
“Pilihan ini tentu tidak populer, tetapi harus ada langkah yang diambil agar struktur anggaran daerah tetap sehat,” ujarnya.
Selain melakukan penyesuaian TPP, Pemkot Batam juga tengah mengupayakan relaksasi aturan dari pemerintah pusat. Salah satu usulan yang diajukan yakni agar pendanaan PPPK kembali mendapat dukungan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Usulan tersebut kini masih dibahas bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan kebijakan ini, Pemkot Batam berharap keseimbangan anggaran tetap terjaga tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Editor: Risman














