<

Awas! Disdik Batam Bakal Batasi Penggunaan Gadget Anak di Sekolah dan Rumah

Awas! Disdik Batam Bakal Batasi Penggunaan Gadget Anak di Sekolah dan Rumah
Disdik Batam bakal mengeluarkan edaran larangan dan pembatasan gadget bagi pelajar di Batam (ilustrasi/AI)

Batam, Nagoyapos.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam tengah menyiapkan surat edaran (SE) terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gawai atau gadget bagi anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak terkontrol, termasuk paparan konten maupun komunitas yang dinilai berisiko terhadap perkembangan karakter dan pendidikan anak.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan surat edaran tersebut akan mengatur peran sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan dan pengawasan penggunaan gadget, baik di tingkat sekolah maupun di rumah. Kami berharap orang tua dapat mengawasi penggunaan gadget anak-anak agar mereka tidak bebas berselancar di dunia maya tanpa pengawasan,” kata Hendri saat dikonfirmasi di Batam, seperti dilansir Antara, Selasa (16/6/2026).

Menurut Hendri, pengawasan terhadap penggunaan gadget sangat penting agar anak tidak mudah terpengaruh hal-hal yang dapat mengganggu pendidikan maupun masa depan mereka.

“Kami mengimbau orang tua untuk lebih fokus memperhatikan aktivitas dan pendidikan anak. Jangan sampai mereka terpengaruh oleh hal-hal yang dapat membahayakan masa depan,” ujarnya.

Saat Ini Belum Ada Larangan

Meski begitu, Disdik Batam menegaskan hingga saat ini belum ada larangan bagi siswa membawa telepon genggam ke sekolah.

Hendri menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya sempat menerapkan kebijakan larangan membawa ponsel ke sekolah. Namun, aturan tersebut berubah setelah sistem pembelajaran jarak jauh diterapkan selama pandemi.

“Sebelum pandemi Covid-19, kami pernah mengeluarkan surat larangan membawa telepon genggam ke sekolah. Kebijakan itu sempat berjalan,” katanya.

Setelah pandemi, kebutuhan terhadap perangkat digital meningkat sehingga siswa masih diperbolehkan membawa ponsel ke sekolah. Namun, penggunaannya akan tetap dibatasi selama jam belajar berlangsung.

“Ketika tiba di sekolah, kami minta agar ponsel dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, anak-anak lebih fokus mengikuti pelajaran,” jelas Hendri.

Disdik Batam juga mendorong sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan khusus bagi ponsel siswa selama proses pembelajaran berlangsung.

Menurut Hendri, keberadaan telepon genggam tetap dibutuhkan siswa untuk kebutuhan komunikasi dengan orang tua, terutama terkait transportasi saat pulang sekolah.

Namun, penggunaan ponsel hanya diperbolehkan jika memang diperlukan untuk kegiatan pembelajaran berbasis teknologi informasi.

“Kecuali jika diperlukan untuk pembelajaran berbasis teknologi informasi, ponsel dapat digunakan. Setelah kegiatan belajar selesai, perangkat tersebut kembali disimpan agar tidak mengganggu konsentrasi belajar siswa,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Disdik Batam berharap penggunaan gadget oleh anak-anak dapat lebih terkontrol sehingga mendukung proses pendidikan dan meminimalkan berbagai risiko negatif akibat penggunaan internet secara bebas.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *