<
Batam  

Polda Kepri Ungkap Pencurian Penutup Drainase di Batam, Satu Pelaku Diamankan

Polda Kepri mengungkap kasus pencurian sembilan unit penutup drainase milik BP Batam di kawasan Terowongan Pelita. Aksi pelaku dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan karena merusak fasilitas umum.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SF beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi fasilitas umum yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan karena fasilitas yang dicuri merupakan bagian dari infrastruktur umum,” ujarnya, Rabu (17/6).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi hingga rangka besi terlepas.

Setelah itu, besi hasil curian diangkut menggunakan becak motor dan dibawa ke rumah pelaku sebelum dijual kepada penampung besi tua.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu unit palu besi, rangka besi penutup drainase dengan berat sekitar 10 kilogram, satu helai baju hitam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru dongker.

Akibat aksi tersebut, BP Batam mengalami kerugian akibat hilangnya sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan terhadap barang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ronni.

Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas umum yang telah dibangun demi kepentingan bersama serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dapat merugikan masyarakat luas. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *