Batam-(NagoyaPos.Com)-Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kota Batam mengungkap persoalan administrasi pada Playgroup Yayasan Djuwita Prakarsa. Dalam rapat yang berlangsung Rabu, (17/06/2026) terungkap bahwa kelompok bermain tersebut belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) saat kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang murid balita mencuat ke publik.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice, Lomboan, mengatakan hasil investigasi pihaknya menemukan bahwa yayasan tersebut memiliki izin operasional, tetapi hanya tercatat memiliki satu NPSN. Ia menduga terjadi ketidaksesuaian administrasi dalam pendataan peserta didik tingkat Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK).
Menurut Lomboan, NPSN baru diterbitkan pada (11/06/2026) setelah kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjadi perhatian publik. Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan dalam pencatatan riwayat pendidikan peserta didik dan kepastian administrasi mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, dalam rapat tersebut menjelaskan bahwa Kelompok Bermain Djuwita memiliki izin operasional. Namun, pada saat dugaan perundungan terjadi, satuan pendidikan itu belum memiliki NPSN.
Hendri mengatakan izin operasional memungkinkan sekolah menjalankan kegiatan pendidikan. Namun, NPSN diperlukan agar satuan pendidikan terdaftar dalam sistem Kementerian Pendidikan dan menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Setiap satuan pendidikan, kata dia, wajib mengurus NPSN masing-masing.
RDP tersebut digelar setelah Komisi IV DPRD Batam menerima laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian administrasi dan legalitas penyelenggaraan kelompok bermain di bawah Yayasan Djuwita Prakarsa. DPRD menghadirkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Pendidikan, pengelola yayasan, perwakilan masyarakat, dan kuasa hukum pelapor.
Komisi IV DPRD Batam meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang dinilai belum memenuhi aspek administrasi dan perlindungan peserta didik. Hingga rapat berlangsung, polemik mengenai legalitas dan tata kelola administrasi sekolah tersebut masih menjadi perhatian publik di Batam.(**)
Reporter : RY














