<
Batam  

Perda PSU Perumahan Disahkan, Amsakar Pastikan Warga Batam Berhak Dapat Jalan, Drainase dan Fasilitas Layak

Perda PSU Perumahan Disahkan, Amsakar Pastikan Warga Batam Berhak Dapat Jalan, Drainase dan Fasilitas Layak
Wali Kota Batam Amsakar bersama Pimpinan DPRD Batam usai pengesahan Perda PSU Perumahan (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan. Regulasi baru ini menjadi langkah tegas untuk memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Pengesahan Perda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026). Agenda rapat mencakup penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa keberadaan PSU merupakan elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kawasan perumahan. Menurutnya, pembangunan hunian tidak cukup hanya menyediakan rumah, tetapi juga harus dilengkapi berbagai fasilitas dasar yang menunjang kualitas hidup masyarakat.

“PSU merupakan bagian penting dalam mewujudkan kawasan perumahan yang layak huni, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan. Ketersediaannya bukan hanya menjadi kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah daerah,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda tersebut menjadi solusi atas berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul terkait penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum di lingkungan perumahan.

Pengembang Wajib Sediakan PSU

Melalui regulasi baru ini, setiap pengembang diwajibkan menyediakan dan membangun PSU sesuai rencana tapak yang telah disahkan. Fasilitas yang harus tersedia meliputi jalan lingkungan, drainase, sistem sanitasi, tempat penampungan sementara sampah, ruang terbuka hijau, sarana sosial, hingga berbagai utilitas pendukung lainnya.

Menurut Amsakar, aturan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas pembangunan perumahan di Batam semakin terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tidak hanya mengatur kewajiban pengembang, Perda PSU juga mengakomodasi karakteristik khusus Kota Batam yang memiliki kewenangan pertanahan bersama BP Batam. Karena itu, sinergi antara Pemko Batam dan BP Batam menjadi salah satu poin penting dalam implementasi regulasi tersebut.

“Peraturan ini juga mengatur mekanisme koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, khususnya dalam proses penyerahan, legalisasi, hingga pengambilalihan pengelolaan PSU perumahan yang belum diserahkan oleh pengembang,” jelasnya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses penyerahan dan pengelolaan fasilitas umum perumahan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, regulasi tersebut juga menjadi pedoman yang jelas bagi pengembang dalam memenuhi kewajibannya.

Pemko Batam optimistis keberadaan Perda PSU akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kawasan hunian yang berkualitas sekaligus mendukung pertumbuhan Kota Batam sebagai kota modern yang nyaman untuk ditinggali.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola perumahan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *