Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi di dalam selokan pada Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan pertama disampaikan seorang warga berinisial CS (35) yang sedang bekerja di lokasi setelah menerima informasi dari rekannya mengenai adanya karung mencurigakan di dalam parit. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi jasad seorang bayi laki-laki. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23).
Pada Senin (29/6) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong, kurang dari 24 jam setelah identitasnya diketahui.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, kain sarung, kantong berwarna hijau, karung beras, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas kasus tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga proses persidangan,” ujarnya.
Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














