Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika selama pekan pertama Juli 2026, tepatnya pada periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika dan obat berbahaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan barang bukti yang berhasil disita terdiri dari ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta etomidate sebanyak 44 pcs dengan berat total 115,40 gram.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Dari seluruh pengungkapan tersebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama diungkap Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat 104 gram. Sementara Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbesar pada periode tersebut,” ujar Nona, Selasa (7/7).
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkoba melalui kantor polisi terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














