Batam-NagoyaPo Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan Kota Batam dengan mengoptimalkan penertiban lahan tidur. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengevaluasi pemanfaatan lahan dan mencabut alokasi lahan yang tidak dikembangkan sesuai ketentuan.
Amsakar menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Berdasarkan aturan itu, lahan yang telah dialokasikan namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
“Kalau dalam rentang waktu dua tahun tidak digarap, maka dapat diambil kembali. Kebijakan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu untuk mempercepat pembangunan Kota Batam,” kata Amsakar di Batam, Rabu.
Menurutnya, evaluasi terhadap lahan tidur menjadi instrumen penting untuk mendorong pemegang alokasi segera merealisasikan investasinya. Semakin lama lahan dibiarkan terbengkalai, semakin besar dampaknya terhadap terhambatnya pembangunan dan masuknya investasi baru ke Batam.
“Semakin cepat lahan itu digarap justru akan semakin baik. Kalau terlalu lama menjadi masalah,” ujarnya.
Amsakar mengungkapkan, BP Batam juga telah menyusun regulasi baru yang mengatur lebih tegas kewajiban pemegang alokasi lahan. Aturan tersebut memberikan kepastian bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dicabut dan dialokasikan kembali kepada investor yang benar-benar siap membangun.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan lahan tidur adalah lahan yang sudah dialokasikan kepada pemegang hak, tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sementara lahan yang belum pernah dialokasikan atau masih berada dalam proses penataan tidak termasuk kategori lahan tidur.
Sebelumnya, BP Batam telah menyatakan akan menarik kembali lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun sebagai bagian dari strategi mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan daya saing investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Berdasarkan data BP Batam, luas lahan tidur yang telah masuk dalam proses evaluasi mencapai sekitar 8.200 hektare. Lokasinya tersebar di berbagai wilayah Kota Batam dan menjadi prioritas untuk segera dimanfaatkan kembali melalui pembangunan maupun dialokasikan kepada investor yang memiliki komitmen kuat merealisasikan investasinya.
Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemanfaatan lahan produktif, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat posisi Batam sebagai salah satu destinasi investasi unggulan di Indonesia.
Risman














