<
Batam  

Viral Keributan di Disdukcapil Batam! Warga Protes Status Penduduk Non-Permanen, DPRD Beri Penjelasan

Viral Keributan di Disdukcapil Batam! Warga Protes Status Penduduk Non-Permanen, DPRD Beri Penjelasan
Keributan di Disdukcapil Batam (tangkapan layar)

Batam, Nagoyapos.com – Sebuah video yang memperlihatkan keributan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam viral di media sosial. Video yang diunggah akun Facebook Kanal Daerah pada Jumat (17/7) itu memperlihatkan sejumlah warga memprotes kebijakan pendaftaran Penduduk Non-Permanen bagi pendatang yang masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari luar Batam.

Dalam rekaman yang beredar luas, dua pria dan seorang perempuan tampak terlibat adu argumen dengan petugas pelayanan. Salah seorang pria yang mengenakan topi hitam mempertanyakan adanya status penduduk non-permanen.

“Ada pulak status rakyat non permanen,” ucap pria tersebut dalam video yang kemudian ramai diperbincangkan warganet.

Perdebatan sempat berlangsung di ruang pelayanan dan menarik perhatian pengunjung lainnya. Petugas Disdukcapil kemudian berupaya menenangkan situasi serta meminta pihak yang terlibat meninggalkan area pelayanan agar aktivitas tetap berjalan normal.

Aturan Mengacu Permendagri Nomor 74 Tahun 2022

Kebijakan yang dipersoalkan masyarakat sebenarnya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa warga yang tinggal di suatu daerah paling lama satu tahun dan belum berniat menetap secara permanen tetap wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah.

Pendataan dilakukan sebagai bagian dari pembaruan administrasi kependudukan agar pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di suatu wilayah.

DPRD Batam: Bukan Membatasi Pendatang

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menyatakan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, Batam merupakan salah satu kota tujuan utama para pencari kerja dan pendatang dari berbagai daerah sehingga membutuhkan sistem pendataan yang lebih tertata.

“Batam menjadi salah satu kota yang paling diminati masyarakat Indonesia. Kalau pendataan penduduk non-permanen tidak dilakukan, pemerintah akan kesulitan mengatur pembangunan kota ke depan,” kata Anwar.

Ia menegaskan, status penduduk non-permanen tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik. Selama memenuhi persyaratan administrasi, pendatang tetap dapat mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Walaupun statusnya non-permanen, hak memperoleh fasilitas publik tetap ada. Yang ingin dilakukan pemerintah adalah memastikan data penduduk benar-benar akurat,” ujarnya.

Pendataan Gratis dan Berlaku Satu Tahun

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, sebelumnya menjelaskan bahwa pendatang yang masih menggunakan KTP luar daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

Pendaftaran dilakukan secara gratis dan bertujuan mencatat keberadaan warga pendatang agar tetap memperoleh pelayanan publik selama tinggal di Batam.

Setelah terdaftar, warga akan menerima Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen, bukan kartu identitas baru. Status tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *