<

Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi di Pengadilan, PWI Kepri Desak Perlindungan Pers

Wartawan Diduga Jadi Korban Intimidasi di Pengadilan, PWI Kepri Desak Perlindungan Pers
Ketua PWI Kepri Saibansyah Dardani (dok pwi kepri)

Batam, Nagoyapos.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau mengecam keras dugaan tindakan intimidasi fisik yang dialami jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri pada Selasa (21/7/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan melakukan wawancara singkat (doorstop) kepada Carolein Parewang, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental, usai mengikuti persidangan.

Menurut keterangan yang disampaikan PWI Kepri, saat proses konfirmasi berlangsung, terdakwa secara tiba-tiba menepis tangan wartawan yang sedang memegang alat perekam.

Meski tangan kiri terdakwa dalam kondisi terborgol dengan tahanan lain, tangan kanannya yang tidak terborgol disebut melakukan kontak fisik ke arah jurnalis yang sedang bertugas.

PWI Kepri: Intimidasi terhadap Wartawan Tidak Bisa Dibenarkan

Ketua PWI Kepulauan Riau, Saibansah Dardani, menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kontak fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang sehingga setiap upaya menghalangi atau mengintimidasi wartawan berpotensi melanggar hukum.

“Kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh undang-undang. Tindakan menepis, merusak alat, atau melakukan kontak fisik secara agresif terhadap wartawan yang sedang meminta konfirmasi adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun,” tegas Saibansah, Rabu (22/7/2026).

Ingatkan Perlindungan dalam UU Pers

PWI Kepri mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik secara melawan hukum.

Tiga Tuntutan PWI Kepri

Menyikapi peristiwa tersebut, PWI Kepri menyampaikan tiga poin sikap resmi.

Pertama, memberikan dukungan penuh kepada jurnalis Tribun Batam yang menjadi korban serta meminta seluruh pihak menghormati fungsi pers sebagai penyampai informasi publik.

Kedua, mendesak pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri melakukan evaluasi terhadap standar pengamanan dan pengawalan tahanan selama proses persidangan.

Menurut PWI Kepri, insiden tersebut menunjukkan perlunya penataan area peliputan yang lebih aman, termasuk pengaturan press zone dan sistem pengawalan tahanan agar kontak fisik dengan wartawan dapat dicegah.

Ketiga, mengimbau seluruh insan pers agar selalu mengutamakan prinsip safety journalism atau keselamatan kerja ketika melakukan peliputan di lokasi yang memiliki potensi risiko tinggi.

PWI Kepri juga mengingatkan wartawan untuk menjaga jarak aman saat melakukan wawancara langsung dengan terdakwa maupun pihak lain yang emosinya berpotensi tidak stabil.

PWI Akan Kawal Perkembangan Kasus

PWI Kepri menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut guna memastikan seluruh jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara aman, profesional, dan bebas dari ancaman maupun intimidasi.

Organisasi wartawan itu juga berharap seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi serta mendukung terciptanya lingkungan kerja jurnalistik yang aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *