Batam-(NagoyaPos.Com)- Di tengah pesatnya pembangunan sektor properti di Batam, dugaan pelanggaran hak-hak pekerja kembali mencuat. Tiga mantan petugas keamanan Winner Group mengaku mengalami perlakuan yang mereka nilai tidak manusiawi selama bertahun-tahun bekerja.
Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal mengaku bekerja sebagai petugas keamanan di lingkungan Winner Group (PT Winner Nusantara Jaya Tbk) sejak 2020 hingga 2026. Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu pengembang properti besar di Batam dengan berbagai proyek perumahan dan kawasan komersial, seperti Winner Sweet Home, Winner Gosyen Park, dan Winner Flower House.
Namun, di balik megahnya proyek-proyek tersebut, ketiganya mengaku menjalani kondisi kerja yang jauh dari harapan.
Mereka menyebut selama sekitar lima tahun bekerja hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta per bulan, jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang berlaku pada periode tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta mengalami pemotongan upah apabila terlambat masuk kerja atau tidak bekerja karena sakit.
“Selama bekerja kami hanya menerima gaji sekitar Rp1,8 juta. THR tidak pernah ada, BPJS juga tidak pernah didaftarkan,” ujar salah seorang mantan pekerja.
Persoalan, menurut mereka, semakin memuncak ketika hubungan kerja berakhir. Ketiganya mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa memperoleh pesangon yang layak.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan hak-hak normatif pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Benarkah hak-hak para pekerja tersebut diabaikan? Ataukah terdapat penjelasan lain dari pihak perusahaan?
Tim Ruang Bicara akan menelusuri lebih jauh fakta-fakta di balik pengakuan Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal, sekaligus meminta klarifikasi dari pihak Winner Group serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (*)
Reporter : RY














