Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial. Konferensi pers digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026).
Didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, Kapolresta menjelaskan secara utuh kronologi dua perkara yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Menurut Kapolresta, penyidik menangani dua laporan polisi yang berbeda, yakni dugaan pengeroyokan terhadap YBC (18) dan dugaan penganiayaan terhadap AS (33). Untuk memperjelas kronologi, polisi juga memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam perkara pengeroyokan, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam di antaranya diamankan polisi, sementara satu tersangka menyerahkan diri.
Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, polisi menetapkan YBC (18) sebagai tersangka.
Kapolresta mengungkapkan, peristiwa bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Keributan diduga terjadi setelah korban beberapa kali ditegur karena membuat kegaduhan. Cekcok di area parkir kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap karyawan homestay berinisial AS, yang selanjutnya berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap YBC.
“Seluruh rangkaian kejadian didasarkan pada keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum yang telah dikumpulkan penyidik,” kata Anggoro.
Kapolresta menegaskan bahwa kedua perkara telah diproses sesuai mekanisme hukum. Upaya mediasi dan penyelesaian melalui restorative justice sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses pidana tetap dilanjutkan.
Ia juga membantah anggapan yang berkembang di media sosial mengenai kriminalisasi terhadap korban.
“Saya tegaskan, tidak ada kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Anggoro, laporan dugaan pengeroyokan diterima pada 30 Mei 2026, sedangkan laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara bertahap hingga memenuhi unsur pembuktian untuk menetapkan para tersangka.
Dalam kasus pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara tersangka penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah membentuk opini tanpa didukung fakta hukum serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. (*)
Reporter : RY














