BATAM, Nagoyapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2026, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak kepemilikan sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
“Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar atau dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan maupun pemanfaatan kuota internet dimaksud,” demikian pertimbangan Mahkamah.
Sisa Kuota Tak Boleh Hangus Sepihak
Mahkamah menilai sisa kuota internet yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran yang sah oleh konsumen.
Oleh sebab itu, penghangusan sisa kuota tanpa informasi yang jelas maupun tanpa menyediakan pilihan layanan yang layak dinilai bertentangan dengan perlindungan hak milik pribadi.
“Hal demikian tidak hanya berimplikasi pada berkurangnya nilai ekonomi yang secara sah dibayarkan oleh pengguna jasa telekomunikasi, melainkan juga hilangnya perlindungan hak atas milik pribadi,” tegas Mahkamah.
Operator Wajib Sediakan Opsi Kuota Rollover
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.
Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi wajib disertai pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.
Artinya, operator telekomunikasi harus menyediakan opsi layanan kuota rollover atau mekanisme yang memungkinkan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan atau diakumulasi pada periode berikutnya.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket sesuai kebijakan bisnisnya, namun wajib memberikan pilihan layanan yang melindungi hak konsumen atas sisa kuota yang telah dibayar.
Kuota Internet Diakui Sebagai Hak Ekonomi Konsumen
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar fasilitas yang diberikan operator, melainkan telah menjadi hak ekonomi milik konsumen setelah dilakukan pembayaran secara sah.
Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak tersebut terlindungi dan tidak dapat dihapus secara sepihak oleh penyedia layanan.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2026 diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi karena dinilai belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet.
Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi. Selain mengakui kuota internet sebagai hak milik yang memiliki nilai ekonomi, Mahkamah juga mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada pelanggan.
Risman














