<
Batam  

Polresta Barelang Tindak 42 Motor Berknalpot Brong dalam Razia Balap Liar Gabungan

Personel gabungan Polda Kepri dan Polresta Barelang menggelar KRYD serta razia balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam, Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan di sejumlah ruas jalan di Kota Batam, Sabtu (25/7) malam hingga Minggu (26/7) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menindak 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB itu bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.

Apel KRYD dipimpin Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol. Ronalzie Agus didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol. Donny Sardo Lumbantoruan. Setelah apel, personel gabungan melaksanakan patroli skala besar di sejumlah titik yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.

Selanjutnya, apel antisipasi balap liar dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo. Sementara patroli hunting dipimpin Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean dengan mengoptimalkan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara, khususnya pengguna knalpot brong, agar mengganti knalpot sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Usai patroli, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara.

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak 42 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.

Polresta Barelang menegaskan kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melakukan aksi balap liar, dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Jika menemukan gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *