Batam-(NagoyaPos.Com) – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di lingkungan Winner Group menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Batam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (31/7), terungkap bahwa dari data BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tersebut hanya mendaftarkan dua pekerja sebagai peserta aktif, sementara tiga mantan petugas keamanan yang mengadukan nasib mereka tidak tercatat sebagai peserta.
Temuan itu menguatkan tuntutan tiga mantan sekuriti Winner Junction yang sebelumnya mengaku selama bertahun-tahun bekerja tidak memperoleh sejumlah hak normatif, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran upah sesuai ketentuan, hingga hak lainnya setelah diberhentikan.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Batam, Ridwan menjelaskan pihaknya telah melakukan pengecekan setelah menerima informasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.
“Perusahaan memang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2016. Namun, berdasarkan data kami, hanya ada dua pekerja yang didaftarkan. Nama tiga pekerja yang mengadu tidak ada dalam daftar kepesertaan,” ujarnya dalam RDP.
Meski demikian, BPJS menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani sengketa hubungan kerja maupun pemutusan hubungan kerja. Kehadiran mereka dalam RDP hanya untuk menyampaikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, mediator Disnaker Kota Batam, Agus menyatakan perselisihan antara pekerja dan perusahaan belum tercatat secara resmi sebagai perselisihan hubungan industrial. Karena itu, kedua belah pihak diminta segera mencatatkan perkara tersebut agar dapat difasilitasi melalui mekanisme mediasi sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain memediasi sengketa PHK, Disnaker juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran normatif seperti pekerja yang tidak didaftarkan ke BPJS, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan merupakan kewenangan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
“Untuk persoalan BPJS, upah di bawah UMK, maupun THR, nanti pengaduannya diarahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi karena itu menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk mengingatkan agar penyelesaian perkara tidak berhenti pada kesepakatan damai semata.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai perusahaan merasa cukup menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan ketika terbukti tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Kalau memang ada pelanggaran, selesaikan sesuai aturan. Kita sudah punya undang-undang yang mengatur hak tenaga kerja, kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS, dan ketentuan mengenai upah. Aturan itu harus ditegakkan,” tegasnya.
Ia meminta Disnaker dan instansi terkait mengawal proses tersebut hingga tuntas agar memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain.
Kasus ini bermula ketika tiga mantan petugas keamanan Komplek Pertokoan Winner Junction, Simpang Basecamp, Sagulung, yakni Yunus Tanggo, Petrus Onsen, dan Zainal, mendatangi kantor pusat Winner Group di Jalan Raden Patah, Nagoya, pada 16 Juli lalu.
Didampingi Tokoh Pemuda Timur, mereka mempertanyakan keputusan perusahaan yang memberhentikan mereka tanpa penjelasan yang dinilai memadai. Selain mempersoalkan PHK, ketiganya juga menuntut pemenuhan hak-hak normatif yang menurut mereka tidak pernah dipenuhi selama bekerja.
RDP akhirnya menyepakati agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilanjutkan melalui mediasi di Disnaker Kota Batam, sementara dugaan pelanggaran ketenagakerjaan akan diproses oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. (*)
Reporter : RY














