Batam-(NagoyaPos.Com) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel dan besi fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (38) sebagai tersangka, sementara seorang anak berusia 11 tahun berstatus sebagai saksi.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra di Lobby Polresta Barelang, Senin (3/8/2026).
AKP Ade Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel di Jembatan 1 Barelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau melaporkan kejadian itu ke Polsek Sagulung.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pencurian kabel terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi berlangsung pada April 2026 di lokasi yang sama,” ujar Ade Putra.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TS di kawasan Kampung Aceh, Batam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah empat kali melakukan aksi pencurian kabel dan besi yang merupakan aset pemerintah. Barang hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.
Polisi mengungkap, pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel kabel menggunakan linggis, memotong kabel memakai gunting besi, kemudian mengambil potongan besi pagar. Seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke penampungan besi tua di kawasan Tembesi, Sagulung.
Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sementara Dinas Pariwisata Kota Batam menderita kerugian sekitar Rp100 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKP Ade Putra menegaskan Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara dan fasilitas publik karena selain menimbulkan kerugian materiil, juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110. (*)
Reporter : RY














