<

Rokok Manchester Beredar Tampa Pita Cukai, Siapa Pemasoknya

Keterangan Photo : Sebanyak 32790 Batang Rokok ilegal Diamankab Bea Cukai Batam dalam Operasi Cukai yang di Gelar pada 27- 30 Juli 2026, dari Penindakan Tersebut, Nilai Barang yang Disita di Perkirakan Mencapai Rp.50,5 Juta ,dengan Potensi Kerugian Negara yang Berhasil Diselamatkan Sebesar Rp.33.1 Juta

Batam-(NagoyaPos.Com)-Jangan hanya pemain kecil di lapangan yang ditindak. Kalau ingin peredaran rokok ilegal benar-benar berhenti, sumber produksinya yang harus diungkap.” Pernyataan itu menjadi suara yang berkembang di tengah masyarakat menyikapi masih mudah ditemukannya rokok tanpa pita cukai resmi di sejumlah wilayah Batam.

Peredaran rokok noncukai atau yang diduga ilegal hingga kini masih menjadi persoalan. Meski operasi dan penindakan terus dilakukan aparat, rokok tanpa pita cukai disebut masih beredar melalui kios kecil, warung, hingga jalur distribusi tidak resmi di Batam dan sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

“Selama yang ditangkap hanya pedagang kecil, peredarannya akan terus berulang. Barang itu tentu ada yang memasok. Karena itu, penindakan harus ditelusuri sampai ke jaringan distribusi dan sumber produksinya,” ujar Haris Armanda, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Batam.

Harga menjadi salah satu daya tarik rokok ilegal di pasaran. Tanpa dibebani cukai sebagaimana produk legal, rokok tersebut dapat ditawarkan dengan harga lebih murah sehingga memiliki pasar tersendiri, terutama di tingkat konsumen eceran.

Persoalannya tidak sekadar menyangkut perbedaan harga. Peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai serta berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya secara resmi.

Di wilayah perbatasan seperti Batam dan Kepulauan Riau, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks. Jalur laut dan karakteristik geografis kepulauan membuka tantangan tersendiri bagi pengawasan distribusi barang kena cukai.

Bea Cukai Batam belakangan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Selain menindak penyelundupan dalam jumlah besar melalui jalur laut, pengawasan juga diarahkan ke tingkat peredaran untuk mempersempit ruang gerak barang kena cukai ilegal.

Dalam Operasi Cukai yang berlangsung pada 27 hingga 30 Juli 2026, petugas mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari sejumlah titik di Kota Batam. Lokasi sasaran dipetakan berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan informasi.

Operasi menyasar sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi rokok ilegal. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar di pasaran, di antaranya Manchester, salah satu rokok ilegal yang laku keras di Batam, belakangan diketahui bos dari rokok Manchester berinisial WL.

Rokok Manchester yang kemasannya tertulis dibawah pengawasan J.S.S Tobacco Ltd London – United Kingdom ini diduga kuat dipalsukan demi meraup keuntungan besar.

“Ke depan, Bea Cukai Batam akan tetap melaksanakan operasi serupa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo.

Barang bukti hasil penindakan kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang yang disita mencapai sekitar Rp50,5 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp33,1 juta.

Namun, penindakan di tingkat pengecer bukan satu-satunya strategi yang dilakukan. Menurut Agung, petugas juga mengumpulkan, mendalami, dan menganalisis informasi untuk menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi rokok ilegal.

Langkah tersebut menjadi penting karena keberadaan rokok ilegal di tingkat pengecer pada dasarnya merupakan mata rantai paling akhir dari sebuah jaringan distribusi. Tanpa membongkar pemasok dan sumber barang, penindakan di lapangan berpotensi hanya memutus sebagian kecil rantai peredaran.

Di titik inilah masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada warung atau kios yang menjual rokok ilegal. Penelusuran terhadap pemasok, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang memproduksi barang tersebut dinilai perlu diperkuat.

“Kalau ingin memberikan efek jera, jangan berhenti pada orang yang menjual satu atau dua slop. Yang lebih penting adalah mencari dari mana barang itu berasal, siapa yang memasok, dan bagaimana rokok tersebut bisa beredar bebas di Batam dan Kepri,” kata Haris.

Dorongan itu sejalan dengan kebutuhan untuk membangun pengawasan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berbasis informasi dan penelusuran jaringan. Dengan begitu, penindakan di tingkat lapangan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap mata rantai yang lebih besar.

Bagi Batam sebagai kawasan perdagangan dan wilayah perbatasan, pengawasan barang kena cukai menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Bea Cukai Batam pun menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. Publik kini menunggu sejauh mana operasi tersebut mampu bergerak dari sekadar menyita barang di tingkat peredaran menuju pengungkapan jaringan pemasok dan sumber produksi rokok ilegal.

Sebab, selama sumber pasokan belum tersentuh, rokok ilegal berpotensi kembali muncul di pasar meski penindakan terhadap pengecer terus dilakukan. (*)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *