Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Selain itu, petugas menyita barang bukti narkotika dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono, Kamis (13/8/2026).
Dari 24 perkara tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasus pertama diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial CS di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.
Dari tangan CS, polisi menyita 376,26 gram sabu. Tersangka diduga berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.
Berdasarkan penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan.
Kasus kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Polisi mengamankan tersangka berinisial SA dengan barang bukti 1.071,92 gram ganja kering.
SA diduga memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.
Dalam penyelidikan, SA diketahui membeli sekitar 1,5 kilogram ganja seharga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket. Polisi kemudian menangkap SA dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja tersebut.
Suyono menegaskan, pengungkapan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Berdasarkan pemetaan Ditresnarkoba Polda Kepri, lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan.
Sejumlah wilayah di Batam juga teridentifikasi rawan, di antaranya Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang dan Sagulung.
“Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi dan etomidate berasal dari Malaysia,” kata Suyono.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 7.319 orang dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam penanganan 24 perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)
Reporter : RY














