<

Bareskrim Gerebek Dugaan Kasino di Batam, Rp7,79 Miliar dan 197 Orang di Tangkap dan105 Mesin Disita

Keterangan Photo : Bareskrim Polri Melakukan Penindakan Terhadap Dugaan Perjudian,Jenis Kasino di 9!Stage Lounge & Bar Ruko Nagoya Indah Sabtu (15/08/2026) Malam Sebanyak 197 Orang di Amankan Polisi/ Uang Tunai Sekitar Rp.7,79 Miliar, Sejumlah Chip Permainan dan 105, Unit Mesin Permainan

Batam-(NagoyaPos.Com)- Bareskrim Polri menggerebek 9 Stage Lounge & Bar di Ruko Nagoya Indah, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu malam, 15 Agustus 2026. Tempat hiburan itu diduga menjadi lokasi perjudian darat jenis kasino.

Sebanyak 197 orang diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar, sejumlah chip permainan, dan 105 unit mesin permainan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh orang yang diamankan masih berlangsung.

“Proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian masih berlangsung,” kata Nona di Polresta Barelang, Minggu, (16/08/2026)

Penindakan dilakukan setelah Bareskrim menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di tempat tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum bergerak pada Sabtu malam.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda. Mereka terdiri atas pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, seorang pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain, sebanyak 86 merupakan warga negara Indonesia. Sepuluh lainnya merupakan warga negara asing, yakni tujuh warga Tiongkok, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.

Uang Rp7,79 Miliar Disita

Polisi menemukan uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi yang digerebek. Dari tiga brankas, petugas menyita Rp7.297.213.000. Sementara dari laci meja penukaran chip ditemukan uang Rp500 juta.

Total uang yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000.

Selain uang tunai, penyidik menyita sejumlah chip permainan yang nilainya masih dihitung. Polisi juga mengamankan 105 mesin permainan.

Mesin tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU

Penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perjudian.

Bareskrim juga membuka kemungkinan menjerat pihak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendalami dugaan tersebut berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Nunung mengatakan penindakan dilakukan bersama Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang. Polisi masih memeriksa seluruh orang yang diamankan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.

Bareskrim mengingatkan pengusaha, terutama pengelola tempat hiburan, agar tidak menjalankan kegiatan yang melanggar hukum.

Penyidikan kasus dugaan kasino di Batam tersebut masih berjalan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di balik aktivitas perjudian itu.(*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *