Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Dua terduga pelaku utama, yakni MAB (24) dan MT (16), diamankan polisi pada Jumat (28/8/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo dalam doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/8/2026) sore.
Agung menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di depan Showroom Gold Automobil, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial MI (23) mengendarai sepeda motor Yamaha WR warna biru. Saat melintas di depan showroom, korban diduga menggeber sepeda motornya dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai MAB dan MT.
Kejadian tersebut memicu perselisihan di jalan. Kedua terduga pelaku kemudian mengejar korban hingga kawasan Bundaran City Work.
Korban sempat terjatuh dan mengalami pemukulan sebelum berhasil melarikan diri kembali ke arah Showroom Gold Automobil. Setelah korban meninggalkan lokasi, kedua terduga pelaku kembali ke tempat kejadian dan mengambil sepeda motor milik korban.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke kawasan Pergudangan Kartika, Batu Ampar, untuk diamankan oleh seorang saksi berinisial SM (21).
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan bersama antara Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
Penyelidikan dilakukan, salah satunya melalui analisis digital dan pelacakan nomor telepon yang digunakan para terduga pelaku. Hasilnya mengarah ke kawasan Ruli Kampung Alor, Kecamatan Batu Aji.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB, tim gabungan mengamankan SM untuk dimintai keterangan. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian bergerak ke kawasan Ruli Kampung Stres, Kecamatan Batu Ampar.
Sekitar pukul 04.20 WIB, polisi berhasil mengamankan MAB dan MT yang diduga sebagai pelaku utama.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban serta mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa hak,” ujar Agung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV yang merekam rangkaian kejadian.
Agung mengatakan, rekaman CCTV menjadi salah satu alat pendukung dalam penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perkara yang menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Agung juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai prosedur hukum.
Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk melaporkan kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














