Batam, Nagoyapos.com – Kabar baik bagi warga Batam yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan beban pembayaran yang jauh lebih ringan.
Melalui Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pengurangan pokok pajak kendaraan.
Program tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus 2026 dan akan berakhir pada 30 September 2026.
Artinya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengajak masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).
Denda PKB Dibebaskan 100 Persen
Salah satu keringanan yang paling menarik dalam program ini adalah pembebasan sanksi administrasi PKB hingga 100 persen.
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki sanksi akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat memperoleh penghapusan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.
Namun, pengurangan pokok pajak tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
Balik Nama Kendaraan Bebas BBNKB II
Program ini juga memberikan keuntungan bagi masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan.
Wajib pajak dapat memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB II sebesar 100 persen.
Selain itu, terdapat pula pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen.
Keringanan SWDKLLJ tersebut tidak berlaku untuk tahun berjalan.
Bayar Lewat e-Samsat Dapat Potongan Tambahan
Menariknya, pemerintah juga memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran yang digunakan.
Masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Sementara pembayaran secara langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.
Bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, pemerintah juga memberikan insentif cukup besar.
Kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 50 persen, yang berlaku untuk tahun 2026.
Jangan Tunggu Sampai Akhir September
Rudi menilai berbagai insentif tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan dan kewajiban pajak kendaraan.
“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB maupun yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera memanfaatkan layanan Samsat dan kanal pembayaran yang tersedia.
Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 hanya berlaku hingga 30 September 2026.
Jadi, bagi warga Batam dan Kepulauan Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan bebas denda hingga diskon pokok pajak sebesar 50 persen sebelum program berakhir. (R)














