<
Batam  

Sakit Hati Sering Dimarahi Majikan, Pria 28 Tahun Bunuh Perempuan di Batu Ampar

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan perempuan berinisial L, 52, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin (31/8).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L, 52, di Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, berhasil diungkap Polresta Barelang. Tersangka berinisial N.H., 28, ditangkap polisi sekitar enam jam setelah kejadian diketahui.

Kasus tersebut diungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Senin (31/8).

Peristiwa terjadi pada Minggu (30/8) sekitar pukul 05.00 WIB di lantai 4, tepatnya ruang jemuran, Komplek Wira Mustika Blok D Nomor 05-06, RT 01/RW 01, Kelurahan Sungai Jodoh.

Peristiwa terungkap setelah seorang pembantu rumah tangga memberi tahu pelapor berinisial H.S., 54, mengenai kondisi korban di lantai 4. Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati korban tergeletak dengan luka pada bagian kepala.

Korban selanjutnya dibawa ke lantai 2 ruko rumah tersebut. Namun, saat diperiksa, korban diketahui telah meninggal dunia.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Batu Ampar bersama Unit Opsnal Jatanras Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. N.H. kemudian diamankan di Perumahan Nadim Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar enam jam setelah kejadian diketahui.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi. Tersangka juga menggunakan sebilah pisau dapur hingga korban mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur, kursi plastik, pot bunga plastik, ember plastik, palet kayu, pakaian, sandal dan satu unit telepon genggam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan motif sementara pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang merupakan majikannya.

“Tersangka merasa sakit hati karena korban sering berkata kasar kepadanya terkait pekerjaan,” kata Anggoro dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, N.H. dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar menjaga sikap, tutur kata dan perilaku dalam berinteraksi dengan orang lain untuk mencegah konflik yang dapat berujung pada kekerasan.

Ia juga meminta masyarakat yang hendak mempekerjakan asisten rumah tangga agar lebih selektif, termasuk mengetahui latar belakang dan rekam jejak calon pekerja sebelum mempekerjakannya.

Polresta Barelang memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui Layanan Polisi 110. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *