Jakarta, Nagoyapos.com — Purbaya Yudhi Sadewa resmi meninggalkan kursi Menteri Keuangan (Menkeu) setelah hanya sekitar satu tahun menjabat. Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle kabinet pada Senin (14/9/2026), dengan posisi Menteri Keuangan menjadi salah satu jabatan yang mengalami pergantian.
Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Kini, posisi tersebut disebut beralih kepada wakilnya, Suahasil Nazara.
Meski masa jabatannya relatif singkat, Purbaya meninggalkan sejumlah kebijakan dan pernyataan yang sempat menjadi perhatian publik. Mulai dari persoalan utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, suntikan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himbara, pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH), hingga wacana pembatasan konsumsi Pertalite.
Berikut sejumlah kebijakan Purbaya yang paling banyak disoroti selama menjabat Menkeu seperti dilansir kumparan:
1. Utang KCIC Akan Ditangani Kementerian Keuangan
Salah satu langkah yang cukup menyita perhatian adalah rencana pengambilalihan penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Purbaya mengatakan penyelesaian utang KCIC dialihkan dari Danantara Indonesia untuk ditangani oleh Kementerian Keuangan. Menurutnya, skema penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya telah ditentukan, tetapi implementasinya menunggu proses pengalihan pengelolaan KCIC kepada Kemenkeu.
Purbaya juga menegaskan penyelesaian utang tersebut tidak otomatis menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan mekanisme khusus di luar skema APBN.
Langkah tersebut menjadi salah satu pekerjaan besar yang diwariskan Purbaya dalam masa singkatnya sebagai Menteri Keuangan.
2. Rp200 Triliun Dana SAL Digelontorkan ke Himbara
Kebijakan Purbaya yang paling mencolok adalah menggelontorkan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan itu ditujukan untuk meningkatkan perputaran uang di dalam negeri dan memberikan daya ungkit terhadap perekonomian.
Purbaya meyakini masuknya dana tersebut ke perbankan dapat mendorong penurunan suku bunga, baik bunga pinjaman maupun deposito.
Bahkan, Purbaya sempat menggambarkan para direktur utama bank bakal menghadapi tantangan baru untuk menyalurkan dana tersebut ke sektor ekonomi.
3. Dana Bagi Hasil Daerah Dipangkas hingga 69,5 Persen
Kebijakan lain yang menuai sorotan adalah pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah.
Dalam APBN 2026, DBH disebut dipangkas hingga 69,5 persen. Kebijakan tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen.
Purbaya menyebut kebijakan pemangkasan tersebut sebenarnya telah dimulai pada era Sri Mulyani. Karena itu, ia menyebut dirinya hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada.
Namun, Purbaya kemudian menyatakan akan membayar DBH secara bertahap mulai Juli 2026. Langkah tersebut dikaitkan dengan perkembangan harga minyak mentah global.
4. Wacana ‘Pajaki’ Kapal di Selat Malaka
Purbaya juga sempat membuat pernyataan yang mengundang perhatian ketika melontarkan gurauan mengenai kemungkinan mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka.
Ia membandingkannya dengan kebijakan Iran yang mengenakan pungutan terhadap kapal yang melewati Selat Hormuz.
Menurut Purbaya, posisi Indonesia di jalur perdagangan dan energi dunia sangat strategis. Selat Malaka menjadi salah satu jalur pelayaran penting, tetapi potensinya dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari negara tetangga, termasuk Singapura dan Malaysia.
5. Bea Cukai Sempat Diancam Dibekukan
Persoalan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menjadi salah satu isu besar pada masa Purbaya menjabat.
Purbaya pernah mengungkapkan adanya ancaman pembekuan Bea Cukai apabila persoalan kinerja dan citra institusi tersebut tidak segera dibenahi.
Sorotan terhadap Bea Cukai antara lain berkaitan dengan persoalan pengawasan di sejumlah kawasan serta masuknya barang impor ilegal.
Purbaya mengaku telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan. Jika ancaman pembekuan benar-benar dilakukan, nasib sekitar 16.000 pegawai Bea Cukai disebut ikut menjadi perhatian.
6. Pertalite Bakal Dibatasi, Konsumen ‘Atas’ Jadi Sasaran
Menjelang akhir masa jabatannya, Purbaya juga membuka wacana pembatasan konsumsi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite.
Pembatasan tersebut direncanakan dilakukan secara bertahap dalam beberapa bulan. Salah satu skenario yang dibahas adalah mengurangi akses subsidi bagi kelompok masyarakat dengan tingkat kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Purbaya menyebut kelompok desil 9-10 menjadi salah satu sasaran dalam pembahasan tersebut.
Menurutnya, sistem yang dikembangkan Pertamina untuk penyaluran Pertalite sudah cukup siap untuk mendukung kebijakan tersebut.
Jejak Singkat Purbaya di Kementerian Keuangan
Purbaya hanya sekitar satu tahun lima hari menduduki kursi Menteri Keuangan. Namun, dalam periode tersebut sejumlah kebijakannya menyentuh isu yang sangat sensitif, mulai dari pengelolaan utang proyek strategis, likuiditas perbankan, transfer ke daerah, penerimaan negara, hingga subsidi energi.
Pergantian Purbaya dalam reshuffle kabinet 14 September 2026 sekaligus menandai berakhirnya periode singkatnya sebagai orang nomor satu di Kementerian Keuangan.
Kini, perhatian publik beralih kepada Suahasil Nazara yang disebut menggantikannya untuk melanjutkan pengelolaan kebijakan fiskal pemerintah.
RM














