<
Batam  

Overstay dan Kerja Ilegal, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 150 WNI ke Batam

Sebanyak 150 WNI dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut dan tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (15/9).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Semenanjung Malaysia melalui jalur laut menuju Batam, Selasa (15/9). Mereka dipulangkan setelah menghadapi persoalan keimigrasian selama berada di Malaysia.

Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Divisi Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya. Ratusan WNI itu diberangkatkan dari Terminal Ferry Internasional Pasir Gudang, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center sekitar pukul 13.30 waktu setempat.

“Proses pemulangan tidak semata-mata dipandang sebagai penyelesaian administratif keimigrasian, melainkan langkah pemulihan reintegrasi sosial bagi para WNI di kampung halaman,” ujar Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani.

Rombongan tersebut terdiri dari 100 laki-laki dan 48 perempuan. Selain itu, terdapat satu anak laki-laki berusia 15 tahun dan seorang balita perempuan.

Mayoritas WNI yang dipulangkan diketahui melakukan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia. Di antaranya karena izin tinggal telah berakhir atau overstay serta bekerja tanpa mengantongi izin kerja yang sah.

Petugas KJRI Johor Bahru turut mendampingi proses pemulangan dari Malaysia hingga perjalanan menuju Batam. Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pemulangan berjalan aman dan lancar.

Setibanya di Pelabuhan Batam Center, rombongan langsung diterima tim gabungan. Mereka terdiri dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Batam, petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait.

Para WNI selanjutnya dibawa ke kantor BP3MI Batam. Mereka akan menjalani pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Leny mengatakan proses pemulangan juga membutuhkan dukungan keluarga dan lingkungan. Hal itu penting untuk membantu para WNI kembali beradaptasi sekaligus mencegah mereka kembali menjadi korban penempatan kerja nonprosedural.

Ia pun mengingatkan WNI yang masih memiliki rencana bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas maupun memilih jalur ilegal.

“Bagi WNI yang berencana meniti kembali peluang kerja di luar negeri di masa mendatang, kami sangat menekankan keharusan merujuk saluran resmi pemerintah, seperti Dinas Ketenagakerjaan tingkat kabupaten/kota, BP3MI, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI),” katanya.

Sepanjang 2026 hingga pertengahan September, KJRI Johor Bahru mencatat telah memfasilitasi deportasi 4.166 WNI dari wilayah kerjanya. Dari jumlah tersebut, 1.776 WNI dipulangkan melalui skema Program M.

KJRI Johor Bahru turut mengapresiasi JIM Putrajaya serta seluruh pemangku kepentingan di kawasan perbatasan yang terus mendukung proses pemulangan. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan para WNI kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarga secara aman dan bermartabat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *