<
Batam  

Amsakar Bongkar Rumitnya Masalah Lahan di Batam: Bangun Kantor Camat Saja Bisa Jadi Persoalan

Amsakar Bongkar Rumitnya Masalah Lahan di Batam: Bangun Kantor Camat Saja Bisa Jadi Persoalan
Wali Kota Amsakar mengakui rumitnya masalah lahan di Batam (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Persoalan lahan masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan Kota Batam. Bahkan, persoalan pertanahan tidak hanya terjadi antarwarga, tetapi juga dapat muncul ketika pemerintah hendak membangun fasilitas untuk kepentingan publik.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menghadiri grand opening Premier Law Firm di Kompleks Nagoya Gateway, Jalan Raden Patah Blok A Nomor 08, Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Amsakar menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara tepat sekaligus mencegah masalah berkembang menjadi sengketa.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah masalah pertanahan.

“Rata-rata dari masalah yang ada itu tematiknya adalah soal lahan. Bahkan untuk membangun fasilitas pemerintah, seperti kantor camat, masalahnya luar biasa rumit,” ujar Amsakar.

Masalah Lahan Tak Hanya Terjadi Antarwarga

Menurut Amsakar, kompleksitas persoalan lahan di Batam membuat pemahaman hukum menjadi semakin penting.

Ia berharap kehadiran Premier Law Firm dapat memberikan edukasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat agar persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan lahan, dapat diminimalkan sejak awal.

“Mudah-mudahan hadirnya Premier Law Firm ini bisa memberikan pemahaman baru kepada warga, sehingga problem yang kita hadapi dari waktu ke waktu dapat diminimalisasi secara baik,” katanya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep yang diusung Premier Law Firm, yakni memberikan pendampingan hukum secara preventif, bukan hanya ketika seseorang atau perusahaan sudah menghadapi sengketa.

Amsakar Singgung Restorative Justice

Selain persoalan pertanahan, Amsakar juga menyoroti perubahan pendekatan dalam penegakan hukum.

Ia mengatakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif perlu mendapat ruang dalam penyelesaian perkara sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum tidak selalu harus berakhir dengan proses pemidanaan. Ada pula ruang untuk mencari jalan tengah dan solusi antara pihak-pihak yang bersengketa.

“Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari semula yang bersifat represif bergeser ke arah restoratif,” jelasnya.

Amsakar menggambarkan perubahan tersebut dari pola “tangkap dan penjarakan” menuju upaya mencari solusi melalui negosiasi dan penyelesaian di antara para pihak.

Literasi Hukum Dinilai Penting bagi Warga Batam

Amsakar berharap peningkatan literasi hukum tidak hanya membuat masyarakat mengetahui aturan, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya.

Menurut dia, pendampingan hukum idealnya tidak berhenti ketika sebuah perkara muncul. Edukasi dan konsultasi sejak awal juga diperlukan agar masyarakat dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil.

Hal tersebut dinilai relevan dengan kondisi Batam sebagai kota dengan aktivitas pembangunan, investasi, dan kegiatan usaha yang tinggi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan berharap layanan hukum juga dapat menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, tidak hanya kalangan dunia usaha.

“Selain dunia usaha yang butuh, kami harap warga kelas bawah dapat terlayani dengan baik dan bermanfaat,” ujar Iman.

Dengan hadirnya layanan hukum baru di Batam, persoalan hukum diharapkan tidak hanya ditangani setelah menjadi sengketa. Pendampingan sejak awal menjadi salah satu pendekatan yang ditawarkan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami risiko hukum sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *