<

Polemik Ijazah Gibran Mencuat Lagi, KPU Tegaskan Tak Ada Keraguan Saat Verifikasi

Polemik Ijazah Gibran Mencuat Lagi, KPU Tegaskan Tak Ada Keraguan Saat Verifikasi
KPU menegaskan pihaknya tidak ada keraguan sedikitpun saat verifikasi ijazah Gibran saat Pilpres 2024 (rm)

Jakarta, Nagoyapos.com – Polemik dokumen pendidikan, ijazah, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah perdebatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa proses verifikasi syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 telah dilakukan sesuai aturan dan tidak menyisakan keraguan.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, lembaganya memeriksa dokumen persyaratan pencalonan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemilu serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Pernyataan itu disampaikan Afifuddin pada Rabu, 7 Oktober 2026, ketika polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali mencuat.

KPU Pegang Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran

Afifuddin menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar verifikasi KPU adalah Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menempuh pendidikan di luar negeri.

Menurut Afifuddin, KPU memperlakukan dokumen tersebut sebagai dokumen yang sah dengan menerapkan asas praduga keabsahan.

Artinya, sepanjang dokumen diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan belum dinyatakan tidak berlaku, KPU memiliki dasar untuk menggunakannya dalam proses verifikasi.

“Surat penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dalam hal menyetarakan pendidikan luar negeri Gibran,” kata Afif, dikutip dari YouTube Tribunnews, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernah Digunakan Saat Pilkada Solo 2020

Afifuddin juga mengungkapkan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan tersebut bukan baru digunakan pada Pilpres 2024.

Dokumen serupa sebelumnya telah digunakan dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta atau Solo 2020.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU ketika melakukan pemeriksaan dokumen pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Selain itu, pada saat verifikasi dilakukan, dokumen tersebut belum dicabut ataupun dibatalkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, KPU menilai dokumen tersebut masih memiliki status berlaku ketika tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.

Tak Ada Laporan Masyarakat soal Dokumen Pendidikan Gibran

KPU juga menyatakan tidak menemukan kondisi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap dokumen pendidikan Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.

Afifuddin menyebut tidak ada laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut kepada KPU selama tahapan pencalonan Pilpres 2024.

Tidak hanya itu, KPU juga tidak menerima keberatan atau laporan serupa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada saat tahapan tersebut berlangsung.

“Dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan,” ujar Afif.

Karena itu, menurut Afifuddin, KPU menjalankan verifikasi berdasarkan dokumen yang tersedia serta status hukum dokumen tersebut pada waktu proses pencalonan dilakukan.

KPU Tegaskan Hormati Putusan MK

Meski mempertahankan proses verifikasi yang dilakukan pada Pilpres 2024, KPU memastikan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Sikap tersebut disampaikan di tengah kembali munculnya perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Afifuddin menegaskan, proses verifikasi KPU harus dilihat berdasarkan situasi hukum dan dokumen yang tersedia pada saat tahapan pencalonan berlangsung.

Dengan dasar tersebut, KPU menyatakan tidak memiliki alasan untuk meragukan dokumen pendidikan Gibran ketika melakukan verifikasi pencalonan Pilpres 2024.

Keterangan KPU ini sekaligus menjadi penjelasan atas polemik yang kembali mencuat setelah putusan MK dan menegaskan bahwa keputusan verifikasi pada saat itu diambil berdasarkan regulasi, dokumen resmi, serta status keabsahan dokumen yang berlaku ketika tahapan pencalonan berlangsung.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *