Batam, Nagoyapos – Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan, dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis oleh Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra setelah kedapatan mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson tanpa mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang digelar pada Jumat (15/5/2026). Dalam putusannya, Majelis Kehormatan menilai Iman Sutiawan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ujar pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, saat membacakan amar putusan.
Majelis Kehormatan menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, serta saksi-saksi, Iman dianggap melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.
Tak hanya itu, Iman juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 mengenai kewajiban kader memegang teguh AD/ART dan peraturan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader Partai Gerindra.
Video Viral Naik Moge Tanpa Helm
Kasus ini mencuat setelah video Iman Sutiawan mengendarai motor Harley Davidson tanpa helm viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 31 detik yang diunggah melalui akun pribadinya, Iman terlihat mengendarai motor Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam.
Motor gede bernilai hampir Rp700 juta itu tampak melintas di sejumlah jalan protokol mulai dari kawasan Sekupang hingga Batam Center, yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Aksi tersebut menuai sorotan publik karena selain tidak menggunakan helm, Iman juga diketahui tidak dapat menunjukkan SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang dikendarainya.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi tilang terhadap Iman Sutiawan saat melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Ketua DPRD Kepri itu diketahui melakukan dua pelanggaran sekaligus, yakni tidak menggunakan pelindung kepala atau helm, serta tidak memiliki SIM C2 yang diwajibkan untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar seperti Harley Davidson.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan memicu perbincangan luas di media sosial, mengingat Iman Sutiawan merupakan pejabat publik sekaligus pimpinan legislatif di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor: Risman


















