<

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru, 23 Bab dan 95 Pasal Bakal Ubah Cara Kelola Sampah

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru, 23 Bab dan 95 Pasal Bakal Ubah Cara Kelola Sampah
DPRD Batam menyetuji Perda Sampah, Rabu (21/10/2026) (ist)

Batam, Nagoyapos.com – Pengelolaan sampah di Kota Batam bersiap memasuki babak baru. DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah yang dirancang untuk mengubah pola penanganan sampah, dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem terpadu yang mengutamakan pengurangan, pemilahan, daur ulang, hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026).

Regulasi baru ini terdiri atas 23 bab dan 95 pasal. Salah satu poin pentingnya adalah menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang dinilai perlu diperbarui untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri, permukiman, perdagangan, serta pariwisata.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama jajaran pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan undangan lainnya turut hadir.

Perda Sampah Batam Berubah, Aturan Lama Diganti

Juru bicara Pansus, Suyanto, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah. Dalam pembahasan tersebut, rancangan yang semula diarahkan sebagai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati menjadi Perda baru sekaligus mencabut regulasi sebelumnya.

Pansus menilai pengelolaan sampah di Batam membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dari permukiman dan kawasan usaha untuk kemudian dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Sebaliknya, pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya, disertai pemilahan, penggunaan kembali, daur ulang, dan pemanfaatan teknologi pengolahan yang sesuai.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.

Perubahan pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi beban penanganan sampah sekaligus mendorong pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Sampah Bisa Diolah Menjadi Energi

Salah satu aspek yang turut dibahas dalam Ranperda tersebut adalah pemanfaatan sampah menjadi energi atau waste to energy.

Selain itu, regulasi baru mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah, penerapan ekonomi sirkular, penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui pendekatan ekonomi sirkular, sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat dimanfaatkan kembali sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.

Pengembangan bank sampah juga menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah tangga.

Meski demikian, pemanfaatan sampah menjadi energi membutuhkan perencanaan, teknologi, dan mekanisme pelaksanaan yang tepat agar dapat berjalan secara efektif dan memperhatikan aspek lingkungan.

Amsakar Achmad: Pemerintah Tidak Bisa Bekerja Sendiri

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi DPRD Kota Batam, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Menurut Amsakar, persoalan sampah menjadi salah satu tantangan penting dalam pembangunan Batam yang harus ditangani secara serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur arah kebijakan pengelolaan sampah secara lebih menyeluruh, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Pemerintah Kota Batam juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pengembangan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.

Amsakar menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Ia berharap Perda baru ini menjadi fondasi bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.

Disetujui DPRD, Ranperda Lanjut ke Tahap Berikutnya

Persetujuan Ranperda Pengelolaan Sampah ditandai dengan persetujuan anggota DPRD yang hadir dan ketukan palu pimpinan rapat.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akan meneruskan hasil rapat paripurna kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, persetujuan DPRD menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi baru pengelolaan sampah di Batam. Pelaksanaannya tetap mengikuti tahapan hukum yang berlaku.

Melalui regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak lagi hanya berorientasi pada penanganan sampah yang sudah menumpuk, tetapi juga pada upaya mengurangi sampah sejak awal, memperluas pemanfaatan kembali, dan meningkatkan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *