Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas menjadi sasaran penindakan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Patuh Seligi 2026 Polresta Barelang di sejumlah ruas jalan di Batam, Senin (26/10).
Penindakan dilakukan melalui sistem elektronik dan pemberian teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu menyasar empat titik, yakni Bundaran Tembesi, Jalan Imam Bonjol kawasan Nagoya, Jalan Raja Ali Haji, dan Jalan R.E. Martadinata.
Sebanyak sembilan personel Satgas Gakkum diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Petugas melakukan pengawasan dan penindakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Operasi ini juga menjadi bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan dengan mendorong masyarakat lebih disiplin saat berkendara. Pengendara diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, baik saat berkendara di jalan utama maupun di kawasan permukiman. Kepatuhan pengendara dinilai penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat dapat menghubungi layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














