<

Habibi Tagih Komitmen Antinarkoba Polda Kepri, DPM-PTSP Diminta Evaluasi Izin Shark Club

Keterangan Photo : Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba (Garnizun)Kota Batam Habibi.S,E,M,M

Batam-(NagoyaPos.Com)- Ketua DPD Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) Kota Batam, Habibi, S.E., M.M., menagih realisasi komitmen pemberantasan narkotika yang sebelumnya dideklarasikan para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Batam. Ia mendesak Pemerintah Kota Batam membuka berita acara deklarasi tersebut kepada publik serta melakukan evaluasi serius terhadap perizinan operasional Shark Club Batam Center.

Desakan itu muncul menyusul peristiwa yang melibatkan empat oknum anggota kepolisian di Shark Club pada (29/10/2026) Dalam pemeriksaan yang dilakukan personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Kepulauan Riau, ditemukan barang bukti berupa etomidate.

Habibi menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat para pengusaha THM sebelumnya telah menyatakan komitmen menjaga lingkungan usaha masing-masing dari produksi, penyimpanan, hingga transaksi narkotika.

“Jangan sampai deklarasi antinarkoba yang sudah dilaksanakan hanya menjadi kegiatan seremonial. Kami meminta berita acara deklarasi itu dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui secara jelas apa yang telah disepakati, termasuk konsekuensi bagi pelaku usaha apabila terbukti melanggar,” ujar Habibi saat diwawancarai, Sabtu (31/10/2026).

*Kapolda Kepri Tegaskan Penindakan terhadap Anggota yang Melanggar*

Terkait peristiwa tersebut, Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Suhendri, menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Harusnya anggota sudah paham itu, jadi jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak. Dia kan ditangkap, di Shark, di situ. Ada barang buktinya, ada temuan, etomidate. Sementara itu yang kita temukan,” ujar Suhendra.

Etomidate telah dimasukkan sebagai narkotika golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025.

Pernyataan Kapolda tersebut menegaskan komitmen penindakan terhadap anggota kepolisian yang melanggar. Sementara itu, peristiwa di Shark Club juga menjadi perhatian terkait pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan tempat hiburan malam.

*Deklarasi Memuat Komitmen Sanksi Pencabutan Izin*

Sebelumnya, deklarasi komitmen antinarkoba dilaksanakan di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, pada 1 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram di Batam.

Agenda itu dihadiri unsur kepolisian, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan dan perwakilan pengusaha tempat hiburan malam.

Dalam deklarasi tersebut, para pengusaha menyatakan komitmen memastikan lingkungan tempat usahanya terbebas dari produksi, penyimpanan, hingga transaksi narkotika. Salah satu poin kesepakatan juga menyebutkan kesediaan menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

*Habibi Minta DPM-PTSP Lakukan Evaluasi Serius*

Berangkat dari komitmen tersebut, Habibi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan dan kepatuhan operasional Shark Club.

Menurutnya, evaluasi perlu mencakup kelengkapan perizinan, pemenuhan kewajiban pelaku usaha, serta sistem pengawasan internal dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat usaha.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dijatuhi sanksi administratif, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan dan komitmen deklarasi yang telah disepakati.

“Kami meminta DPM-PTSP Kota Batam jangan diam. Lakukan evaluasi secara serius dan transparan. Periksa perizinannya, periksa kepatuhan operasionalnya, dan lihat bagaimana tanggung jawab pengelola terhadap lingkungan usahanya. Jika terbukti ada pelanggaran, berikan sanksi sesuai aturan dan komitmen yang telah dibuat,” tegas Habibi.

*Redaksi Upayakan Konfirmasi kepada Pihak Terkait*

Peristiwa yang terjadi di Shark Club juga dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap sistem pengawasan internal dan tanggung jawab pengelola terhadap aktivitas di lingkungan tempat usahanya. Meski demikian, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan maupun pembiaran oleh pihak manajemen Shark Club sebelum ada hasil pemeriksaan yang membuktikannya.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya menghubungi manajemen Shark Club guna meminta klarifikasi mengenai peristiwa tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan.

Redaksi juga telah menghubungi Kepala Dinas PM-PTSP Kota Batam melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai desakan evaluasi perizinan Shark Club dan tindak lanjut deklarasi komitmen antinarkoba.
ia menyatakan bahwa wewenang berada pada DPM-PTSP Kepri.

“ Secara wewenang bisa ditanyakan kepada DPM-PTSP Provinsi Kepri, wewenang tidak berada pada Pemko Batam, Terima Kasih. Ujar Reza Kadis DPM-PTSP Kota Batam

Habibi berharap pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan dan tidak membiarkan komitmen pemberantasan narkotika berhenti sebatas deklarasi.

“Kalau memang sudah ada komitmen bersama, maka harus ada tanggung jawab untuk menjalankannya. Jangan hanya berani membuat deklarasi, tetapi tidak berani mengevaluasi dan memberikan sanksi ketika ditemukan pelanggaran. Kami ingin Batam benar-benar bersih dari narkoba,” tutup Habibi.(*)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *