<
Batam  

Bundaran Kabil Belum Punya Lampu Lalu Lintas, Kapolda Kepri Turun Atur Kendaraan

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama pejabat utama Polda Kepri turun langsung mengatur arus kendaraan di Bundaran Kabil, Batam, Senin (2/11) pagi. Pengaturan dilakukan karena persimpangan tersebut belum dilengkapi lampu lalu lintas dan membutuhkan kehadiran petugas, terutama saat jam sibuk.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Bundaran Kabil, Batam, menjadi perhatian Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri. Persimpangan yang belum dilengkapi lampu lalu lintas (traffic light) itu dinilai membutuhkan kehadiran petugas untuk mengatur pergerakan kendaraan, terutama saat jam sibuk pagi.

Senin (2/11) pagi, Suhendri bahkan turun langsung mengatur arus kendaraan di lokasi tersebut bersama sejumlah pejabat utama Polda Kepri.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 06.30 WIB itu dilakukan untuk membantu kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan pengguna jalan dapat melintas dengan aman.

Suhendri mengatakan, kondisi Bundaran Kabil yang belum dilengkapi traffic light membuat pengaturan langsung oleh personel kepolisian diperlukan. Hal ini untuk mencegah kendaraan saling bersilangan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas.

Ia juga meminta personel lebih aktif dan rutin hadir di lapangan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kehadiran polisi, terutama di titik-titik rawan kepadatan, dinilai penting untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Salah seorang pengguna jalan, Rizal, mengapresiasi kehadiran Kapolda Kepri bersama jajarannya. Menurut dia, pengaturan langsung oleh petugas membantu kelancaran kendaraan, terutama pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat meningkat.

Ia berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin sehingga pengendara merasa lebih aman dan nyaman saat melintas.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program Quick Wins Kapolri terkait penciptaan ruang publik yang aman dan nyaman.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan berkendara.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian 110 selama 24 jam secara gratis apabila menemukan gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *