<

Dari Sadap Nomor HP Presiden Prabowo hingga Hapus Bukti, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Listyo Sigit

Dari Sadap Nomor HP hingga Hapus Bukti, Ini Kronologi Kasus yang Menjerat Listyo Sigit
Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo (ist)

Jakarta, Nagoyapos.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia memasuki babak serius. Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan internal kepolisian yang berlangsung selama dua tahun, yakni sejak 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin membeberkan, dugaan tindak pidana tersebut melibatkan tiga jenderal, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Asep menjelaskan bahwa penyadapan diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum.

“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS Tanpa Prosedur

Menurut Asep, modus yang diduga digunakan para tersangka adalah memasukkan sejumlah nomor ponsel ke sistem LIMS tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.

Setelah nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem, penyadapan kemudian dilakukan meskipun tidak sedang ada proses penegakan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung tanpa surat permohonan dari penyidik dan tidak berkaitan dengan kepentingan penanganan perkara pidana.

Nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.

Hasil Sadapan dan Jejak Digital Diduga Dihapus

Dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aktivitas penyadapan. Setelah proses tersebut berlangsung, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan beserta jejak log dari sistem LIMS.

Asep menyebut perintah penghapusan tersebut terjadi sekitar Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Penghapusan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap bagaimana aktivitas penyadapan dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Petugas Laporkan Dugaan Penyadapan Ilegal

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.

Petugas itu kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Asep mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyadapan ilegal.

Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Asep menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Terakhir, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian karena sasaran penyadapan diduga tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga mencakup pejabat negara, politikus, tokoh masyarakat, media hingga pengusaha.

Bareskrim masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan pihak-pihak yang terlibat.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *