Batam, Nagoyapos.com – Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap sejumlah masalah serius dalam proses verifikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun 2025. Dari temuan yang diungkap pada Senin (30/6/2025), muncul indikasi penyimpangan prosedur hingga intervensi pihak luar yang mengancam keadilan dan kesempatan calon siswa.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan ada perbedaan pemahaman antara petugas verifikator dalam memvalidasi dokumen pendaftaran. Hal ini bisa menyebabkan calon siswa kehilangan haknya karena penyimpangan standar yang seharusnya mengacu pada petunjuk teknis resmi.
“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya, ada ketidakkonsistenan yang berpotensi merugikan siswa,” tegas Lagat.
Selain itu, Ombudsman menemukan adanya kontradiksi antara petunjuk teknis Dinas Pendidikan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Contohnya, persyaratan Kartu Keluarga (KK) yang berusia kurang dari satu tahun justru dijadikan syarat utama, padahal aturan resmi hanya mengizinkan KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Lagat menegaskan, “Surat keterangan domisili hanya boleh digunakan jika KK di bawah satu tahun karena adanya bencana alam atau kondisi sosial tertentu, bukan untuk alasan lain.”
Lebih menghebohkan lagi, Ombudsman mengungkap adanya intervensi dari pihak luar yang membuat beberapa sekolah seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam menerima pendaftar melebihi daya tampung resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kekacauan sistem penerimaan.
Ombudsman pun meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar tidak menambah daya tampung sembarangan dan segera melakukan mitigasi dengan menyalurkan calon siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas.
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah lemahnya pemetaan calon peserta didik dan kurangnya koordinasi antarinstansi terkait, serta petunjuk teknis yang kurang jelas dan sulit divalidasi.
Untuk menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman Kepri berjanji akan terus memantau seluruh tahapan SPMB 2025 dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan. Warga dapat melapor melalui WhatsApp pengaduan di nomor 08119813737. (al)


















