<

SPMB SD Batam 2026 Dibuka, Disdik Pastikan Kursi Aman! Daya Tampung Tembus 16 Ribu Siswa

SPMB SD Batam 2026 Dibuka, Disdik Pastikan Kursi Aman! Daya Tampung Tembus 16 Ribu Siswa
Disdik Kota Batam memastikan tahun ajaran 2026/2027 semua lulusan TK bisa tertampung di SD Negeri Kota Batam (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar melegakan bagi para orang tua di Kota Batam. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam memastikan tidak akan terjadi kekurangan kursi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2026/2027. Bahkan, daya tampung sekolah dasar negeri saat ini disebut jauh lebih besar dibanding jumlah calon siswa yang diperkirakan mendaftar.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Batam, Yusal, mengatakan sebanyak 145 SD negeri di Batam telah menyiapkan 407 rombongan belajar (rombel) dengan total kapasitas mencapai 16.044 siswa.

“Kalau untuk SD, insya Allah daya tampung masih sangat mencukupi. Kapasitas yang tersedia sekitar 16 ribu siswa,” ujar Yusal.

Menurutnya, jumlah lulusan taman kanak-kanak (TK) di Kota Batam saat ini belum mencapai 9.000 anak. Jika digabung dengan lulusan Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kementerian Agama, total calon peserta didik baru diperkirakan masih berada di bawah angka 12 ribu anak.

Dengan kondisi tersebut, masih tersedia ribuan kursi kosong di SD negeri yang siap menampung peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027.

“Data yang kami miliki menunjukkan jumlah calon siswa belum sampai 12 ribu. Jadi kapasitas sekolah negeri masih sangat mencukupi,” katanya.

Meski jumlah penduduk Batam terus mengalami pertumbuhan setiap tahun, hingga saat ini belum ada penambahan unit SD negeri baru yang mulai beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027. Namun, Disdik Batam telah merencanakan pembangunan sekolah baru pada tahun depan guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan pendidikan.

SPMB Tetap Mengacu Peraturan

Dalam proses penerimaan siswa baru, Disdik Batam menegaskan pelaksanaan SPMB SD 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, anak berusia tujuh tahun ke atas menjadi prioritas utama dalam penerimaan siswa baru di tingkat SD.

Sementara itu, anak berusia minimal enam tahun tetap diperbolehkan mendaftar. Bahkan, anak usia lima tahun enam bulan masih memiliki peluang diterima dengan syarat melampirkan rekomendasi psikolog yang menyatakan kesiapan mengikuti pendidikan dasar.

“Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah tertentu, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang usianya lebih tua,” jelas Yusal.

Untuk membantu masyarakat memahami aturan serta mekanisme pendaftaran, Disdik Batam juga membuka Posko Pengaduan SPMB di Gedung Gurindam Batam. Posko ini melayani konsultasi terkait syarat usia, dokumen pendaftaran, hingga berbagai kendala yang dihadapi orang tua selama proses penerimaan berlangsung.

“Kami terus memberikan pendampingan dan sosialisasi agar masyarakat memahami seluruh ketentuan yang berlaku dalam SPMB tahun ini,” tutupnya.

Editor: Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *