Dishub Batam Terapkan Aturan Jalur Baru, Motor dan Truk Wajib di Kiri: Pelanggar Siap-siap Kena Sanksi!

Dishub Batam Terapkan Aturan Jalur Baru, Motor dan Truk Wajib di Kiri: Pelanggar Siap-siap Kena Sanksi!
Dishub Batam bakal menata ulang jalur lalu lintas. Truk dan motor diwajibkan ambil jalur kiri (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Demi menekan angka kecelakaan yang makin mengkhawatirkan dan menciptakan lalu lintas yang tertib, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka akan menata ulang jalur kendaraan di tiga ruas jalan utama yang paling rawan kemacetan dan kecelakaan.

Jalan Hang Tuah, Jalan Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso yang selama ini jadi “tempat langganan” macet dan kecelakaan, kini akan dipasangi aturan baru: sepeda motor dan truk wajib melaju di jalur kiri. Sementara kendaraan pribadi dan kendaraan berkecepatan tinggi dipindahkan ke jalur kanan.

Example 300x600

Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan, “Motor dan truk di lajur kiri, kendaraan cepat di kanan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi upaya serius agar jalanan Batam lebih aman dan nyaman untuk semua.”

Dishub tidak main-main. Mereka akan memasang marka jalan warna kuning untuk jalur mendahului dan mengecat ulang marka putih yang sudah memudar agar semua pengendara—termasuk pendatang—tidak kebingungan.

Pemasangan marka dijadwalkan dimulai tahun ini. Pelanggaran aturan baru ini bakal berujung pada sanksi tegas, jadi pengendara Batam harus siap-siap disiplin!

Menariknya, aturan ini mendapat dukungan dari para pengemudi ojek online dan sopir truk yang selama ini merasa dipinggirkan. Mereka berharap jalanan jadi lebih adil dan aman. (al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *