Batam, Nagoyapos.com – Seorang oknum guru berinisial RY di SMA Negeri 24 Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membuat heboh dengan melaporkan kasus perampokan uang sebesar Rp 210 juta yang ternyata hanya rekayasa belaka. Tindakan guru ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan fakta mengejutkan.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, mengungkapkan laporan palsu itu dibuat pada Senin (14/7/2025). Dia mengklaim uang miliknya dicuri dari dalam mobil Suzuki Ignis warna oranye di parkiran KFC Tiban.
Namun, hasil penyelidikan yang mencakup pemeriksaan rekaman CCTV dan pengecekan ke bank tempat RY mengaku mengambil uang tersebut membuktikan bahwa tidak ada kejadian perampokan maupun penarikan uang senilai Rp 210 juta.
“Rekaman CCTV tidak menunjukkan tanda-tanda mobil dibobol. Selain itu, bank tempat pelapor mengaku mengambil uang tersebut menyatakan RY bukan nasabah. Dia pun disebut tidak pernah melakukan penarikan,” ujar Ridho pada Rabu (23/7/2025).
Setelah dikonfrontasi kembali, RY mengaku bahwa seluruh laporan tersebut hanyalah kebohongan yang dibuat. Pasalnya, dia terlilit utang yang sudah jatuh tempo dan merasa terdesak.
Polisi pun menetapkan RY sebagai terlapor dalam perkara laporan palsu. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja untuk tidak bermain-main dengan laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada konsekuensi hukum serius. (cr)













