Dinas Perikanan Batam Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Nelayan Dapat Asuransi Gratis!

Dinas Perikanan Batam Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran, Nelayan Dapat Asuransi Gratis!
Dinas Perikanan Kota Batam memastikan subsidi BBM nelayan Batam sudah tepat sasaran (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Kabar gembira bagi nelayan Kota Batam! Dinas Perikanan Batam memastikan proses pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk kapal nelayan telah berjalan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Langkah ini diambil demi memastikan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan membantu nelayan kecil.

Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admajianto, menjelaskan bahwa kapal berukuran 0–5 GT mendapatkan layanan rekomendasi BBM melalui UPT Perikanan Batam, sementara kapal berkapasitas 5–30 GT menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Example 300x600

“Setiap hari kami membuka layanan rekomendasi BBM untuk nelayan di kantor UPT Perikanan. Syaratnya, nelayan harus memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) yang diterbitkan dinas provinsi,” ujar Yudi, Jumat (8/8/2025).

Berdasarkan TDKP tersebut, pihaknya akan menghitung kebutuhan BBM harian dan bulanan sebelum menerbitkan surat rekomendasi yang disampaikan kepada BPH Migas dan instansi terkait. Surat inilah yang menjadi dasar pengambilan BBM di SPBU-SPBU yang telah ditunjuk.

Dinas Perikanan juga menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM, termasuk penggunaan jeriken tanpa rekomendasi resmi. Menurut Yudi, penyaluran BBM bersubsidi harus kembali ke tujuan awal, yaitu membantu nelayan kecil, bukan pihak yang tidak berhak.

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Kerja

Selain rekomendasi BBM, Pemko Batam juga memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja bagi nelayan. Tahun ini, 5.000 nelayan telah terdaftar sebagai penerima asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan, meningkat dari 3.400 orang pada tahun sebelumnya.

“Asuransi ini penting karena profesi nelayan termasuk kategori berisiko tinggi. Premi sebesar Rp16 ribu per bulan sepenuhnya ditanggung Pemko Batam,” jelas Yudi.

Sudah ada nelayan yang menerima klaim asuransi akibat kecelakaan saat melaut maupun sakit yang berkaitan dengan aktivitas melaut. Bagi nelayan yang belum terdaftar, proses pendaftaran cukup mudah, hanya perlu membawa KTP Batam dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dari KKP.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh perikanan yang tersebar di setiap kelurahan, terutama di wilayah hinterland.

“Kami ingin seluruh nelayan di Batam mendapatkan haknya secara adil, mulai dari rekomendasi BBM hingga perlindungan asuransi. Jangan tunda, segera daftarkan diri melalui penyuluh atau kantor lurah,” imbau Yudi.

Dengan sistem yang jelas dan pengawasan ketat, Pemko Batam berharap BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan nelayan sesuai kebutuhan, sekaligus memberikan rasa aman lewat asuransi kerja yang sepenuhnya gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *