<

Jangan Sampai Ditahan di Bandara! Ini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat 2025

Jangan Sampai Ditahan di Bandara! Ini Aturan Membawa Powerbank di Pesawat 2025
Awas hati bawa powerbank naik pesawat, ada aturannya. (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos – Banyak penumpang pesawat masih bingung soal aturan membawa powerbank di pesawat. Padahal, powerbank sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi traveler yang sering bepergian jauh.

Meski praktis, powerbank termasuk barang berbahaya (dangerous goods) karena menggunakan baterai lithium-ion yang rawan panas berlebih (overheating) hingga berpotensi menyebabkan kebakaran. Karena itu, penggunaannya diatur ketat oleh maskapai dan otoritas penerbangan internasional.

Aturan Membawa Powerbank di Pesawat

Berdasarkan ketentuan terbaru International Civil Aviation Organization (ICAO) dan International Air Transport Association (IATA), penumpang boleh membawa powerbank ke pesawat dengan aturan berikut:

1. Di bawah 100 Wh (≈ 27.000 mAh @ 3,7 V): Boleh dibawa ke kabin tanpa izin khusus.

2. 100 Wh – 160 Wh (≈ 27.000 – 43.000 mAh @ 3,7 V): Wajib melapor dan mendapat izin dari maskapai, maksimal 2 unit.

3. Di atas 160 Wh: Dilarang dibawa ke pesawat, baik di kabin maupun bagasi.

Ingat! Powerbank dilarang masuk bagasi tercatat (checked baggage). Semua powerbank wajib disimpan di tas kabin agar bisa segera ditangani jika terjadi masalah.

Cara Hitung Kapasitas Powerbank

Jika powerbank hanya mencantumkan angka mAh, kapasitas Wh bisa dihitung dengan rumus:

Wh = (mAh × Voltase) ÷ 1000

Contoh: Powerbank 20.000 mAh × 3,7 V = 74 Wh → aman dibawa ke kabin.

Tips Aman Membawa Powerbank di Pesawat

1. Pastikan kapasitas tertulis jelas di bodi perangkat.

2. Jangan gunakan powerbank saat penerbangan, kecuali diizinkan.

3. Simpan di tas kabin, bukan di saku pakaian.

4. Jika lebih dari satu unit, pastikan total kapasitas sesuai aturan maskapai.

Aturan Maskapai di Indonesia

Maskapai seperti Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citilink, dan AirAsia umumnya mengikuti standar IATA:

<100 Wh: boleh dibawa tanpa izin.

100–160 Wh: wajib dilaporkan saat check-in.

>160 Wh: otomatis dilarang.

Dengan memahami aturan ini, penumpang bisa terhindar dari masalah saat pemeriksaan di bandara, check-in, hingga boarding. Jadi, selalu cek kapasitas powerbank sebelum terbang agar perjalananmu lancar tanpa hambatan. (cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *