<
Berita  

Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Disidik

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan kekerasan terkait PG Djuwita, Rabu (26/8/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau memastikan perkara dugaan kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidikan hingga saat ini masih berjalan. Sejumlah pihak telah dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perkara.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik.

Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran secara profesional serta mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan. Selanjutnya, penyidik akan menganalisis dan menilai seluruh hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” kata Nona.

Polda Kepri meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Untuk mendapatkan bantuan kepolisian atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *