Dumai, Nagoyapos – Sebanyak 24 Pekerja Migran Indonesia(PMI) bermasalah akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia. Proses pemulangan ini difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama P4MI Kota Dumai, Kamis (21/8/2025).
Para PMI tiba di Pelabuhan Internasional Dumai sekitar pukul 12.15 WIB menggunakan kapal Indomal Imperial dari Port Dickson, Malaysia.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat KBRI Kuala Lumpur Nomor SD.3979/PK/B/08/2025/04 terkait repatriasi mandiri 24 WNI/PMI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) KLIA, Selangor.
“Begitu tiba di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Alhamdulillah, semua dalam kondisi stabil dan tidak membutuhkan perawatan khusus,” ujar Fanny, Jumat (22/8/2025).
Pendampingan dan Rumah Ramah PMI
Setelah pemeriksaan, P4MI Kota Dumai melakukan pendampingan penuh kepada para PMI, mulai dari registrasi IMEI di Bea Cukai, pendataan identitas, hingga menyediakan Rumah Ramah PMI sebagai tempat singgah sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Selain pendampingan, BP3MI juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Fanny menegaskan, pemerintah selalu hadir melindungi pekerja migran, namun masyarakat juga harus berhati-hati agar tidak tergiur dengan tawaran kerja nonprosedural.
“Risiko bekerja secara ilegal sangat besar, mulai dari eksploitasi hingga penahanan. Karena itu, kami tekankan agar masyarakat memilih jalur resmi,” tambahnya.
Daerah Asal 24 PMI Bermasalah
Dari total 24 PMI bermasalah yang dideportasi, 15 orang berasal dari Sumatera Utara, 5 orang dari Aceh. Serta masing-masing satu orang dari Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Adapun rinciannya, 17 orang laki-laki dan 7 orang perempuan.
Dengan pemulangan ini, BP3MI Riau berharap masyarakat semakin sadar pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, sekaligus meminimalisir kasus deportasi dan permasalahan PMI di masa depan. (ck)


















