Batam, Nagoyapos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar dugaan peredaran vape mengandung narkoba jenis etomidate di wilayah Batam dan Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 246 pieces vape liquid yang diduga mengandung zat narkotika golongan II.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga menggunakan modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape atau rokok elektrik yang semakin marak di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (8/6/2026) terkait dugaan transaksi narkoba jenis vape di lobi salah satu apartemen di Kota Batam.
“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap dua orang dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” demikian keterangan resmi BNNP Kepri yang diterima pada Selasa (16/6/2026).
Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di apartemen yang berkaitan dengan keduanya.
Hasilnya mengejutkan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan vape liquid yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
“Didapati barang bukti narkotika golongan II jenis cairan vape (liquid) diduga mengandung etomidate dengan jumlah 246 (dua ratus empat puluh enam) pieces,” lanjut keterangan BNNP Kepri.
Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut.
Pelaku Pemilik Vape Narkoba Diamankan
Sekitar pukul 18.30 WIB, tim BNNP Kepri kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik vape narkoba tersebut.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni Muhammad Zulfikar, Muhammad Ridzuan, dan Muhammad Rusdi.
Ketiganya bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNNP Kepri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang modus penyelundupan narkoba di wilayah Kepulauan Riau, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkotika lintas negara. Masyarakat pun diimbau lebih waspada terhadap produk vape ilegal yang beredar bebas karena berpotensi mengandung zat berbahaya hingga narkotika.
Editor: Risman














