Batam, Nagoyapos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam kembali menegaskan larangan bagi pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Baik roda dua maupun roda empat, semuanya dilarang keras jika pelajar belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, mengatakan aturan ini bukan hanya formalitas, melainkan demi keselamatan pelajar dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
“Masih banyak yang nekat bawa motor ke sekolah. Padahal sudah ada aturan jelas. Orang tua jangan lepas tangan,” tegas Hendri saat ditemui, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah. Orang tua juga harus aktif memastikan anak-anaknya tidak mengendarai motor atau mobil sebelum memiliki SIM.
“Kalau gugup di jalan, salah rem atau panik tarik gas, bisa fatal akibatnya,” jelasnya.
Sebagai dasar hukum, Pemerintah Kota Batam melalui Disdik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6947/100.3.4.3/XI/2023. Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Desember 2023, melarang seluruh pelajar membawa kendaraan bermotor jika belum memenuhi syarat hukum.
Sekolah pun diminta ikut mengawasi dan bahkan bisa bekerja sama dengan kepolisian. Bagi pelanggar, sanksi bisa dijatuhkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami minta kerja sama semua pihak. Anak-anak kita harus selamat, jangan sampai jadi korban di jalan,” tutup Hendri. (cr)


















