<

PT Esun Internasional Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup, Proses Hukum Masih Mandek

Batam -(NagoyaPos.Com)-PT Esun Internasional Utama, perusahaan pengolahan limbah elektronik yang beroperasi di kawasan Seilekop, Sagulung, Batam, diduga melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup terkait impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Meski Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sempat merencanakan penyegelan fasilitas perusahaan pada 22 September lalu, hingga kini perusahaan masih beroperasi seperti biasa tanpa sanksi tegas.

Pelanggaran ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:

Pasal 102
“Setiap orang dilarang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 106
“Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”

Dugaan pelanggaran mencuat setelah adanya laporan dari organisasi lingkungan internasional yang diteruskan oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa. Laporan itu mengungkap adanya aliran limbah elektronik dari negara maju ke negara berkembang, termasuk Indonesia.

KLHK telah melakukan verifikasi lapangan bersama Bea Cukai dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Hasil awal menunjukkan indikasi kuat adanya kegiatan pengolahan limbah elektronik, yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Meskipun beberapa aktivitas telah dihentikan sementara, penyegelan yang sebelumnya dijadwalkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada kunjungannya ke Batam, batal dilakukan. Menteri menyatakan penundaan dilakukan demi pendalaman bukti dan dokumen, dan menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Namun proses hukum tetap berjalan. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Basel, yang secara tegas melarang impor limbah B3 lintas negara,” ujar Hanif.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran warga Sagulung. Mereka menuntut transparansi dan kepastian hukum dari pemerintah.

“Kami butuh kejelasan. Kalau terbukti melanggar, segel saja. Kalau tidak, beri jaminan kepada kami bahwa lingkungan tetap aman,” kata Sulaiman, warga Seilekop,(10/10/2025)

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Esun Internasional belum memberikan pernyataan resmi.(Red)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *