<

Pemerhati Lingkungan:Daur Ulang Limbah Elektronik di Batam Aman Jika Sesuai Standar

Ket, Foto Manajemen ISO 9001,Dodi Jufri,MM

Batam-(NagoyaPos.Com)-Isu dugaan masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat ke Batam menuai perhatian publik. Namun, pemerhati lingkungan dan auditor manajemen ISO 9001, Dodi Jufri MM, menegaskan bahwa tidak semua limbah elektronik bersifat berbahaya selama dikelola sesuai standar lingkungan dan oleh perusahaan berizin.

“Memang dalam barang elektronik ada komponen berbahaya seperti timbal. Tapi perusahaan di Batam saya pikir sudah memiliki mesin yang mampu memisahkan bahan berbahaya itu, sehingga proses daur ulang tetap aman,” ujar Dodi, Sabtu (11/10/2025) di Batam Center Saat di Wawancara Awak media NagoyaPos.Com

Ia menambahkan bahwa kegiatan daur ulang limbah elektronik (e-waste) di Batam telah berlangsung bertahun-tahun dan dilakukan oleh perusahaan dengan izin resmi dari pemerintah, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup. Beberapa logam berharga seperti emas, platinum, dan perak berhasil diekstraksi dan digunakan kembali dalam industri.

“Sebagian hasil olahan bahkan dikirim ke daerah lain seperti Bogor untuk diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari sistem daur ulang yang legal dan terpantau,” tambah Dodi.

Daur ulang e-waste di Batam juga membuka lapangan kerja bagi ribuan warga lokal. Para pekerja memisahkan barang bekas seperti ponsel, televisi, dan komponen IC untuk mengekstraksi material bernilai.

Yang perlu diwaspadai, menurut Dodi, adalah limbah elektronik ilegal yang masuk tanpa izin resmi, hanya untuk ditimbun atau dibuang sembarangan. “Kalau untuk didaur ulang oleh perusahaan berizin, itu berbeda. Tapi kalau hanya dibuang, apalagi dari luar negeri, itu baru masalah,” tegasnya.

Dodi Jufri MM juga menyoroti pentingnya sertifikasi ISO 14001 dalam menjamin sistem pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. “Jika perusahaan telah lulus ISO 14001, artinya mereka memiliki sistem pengendalian polusi yang baik.”

Sementara itu, penghentian sementara impor bahan baku oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak akhir September 2025 berdampak besar terhadap industri e-waste di Batam. Ribuan pekerja kini terancam kehilangan mata pencaharian jika kegiatan produksi tidak segera dipulihkan.

“Kami bekerja sejak 2017 dan perusahaan tempat kami bekerja lengkap, aman, dan legal,” ungkap Wahyu, salah satu pekerja. “Banyak dari kami hanya lulusan SD, tapi bisa bekerja dan digaji sesuai UMK. Kami khawatir kehilangan mata pencaharian.”

Sebelumnya, sejumlah instansi pusat dan daerah telah membahas ketidakjelasan regulasi impor bahan baku elektronik dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Sustainable Circularity Consulting Indonesia (SCCI). Dalam FGD tersebut disoroti belum adanya aturan yang jelas terkait status legal bahan baku e-waste di kawasan perdagangan bebas seperti Batam.

Ketua Tim Ahli Kajian, Masyithoh Annisa, menyatakan bahwa pengelolaan e-waste merupakan bagian penting dari pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 12 mengenai konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab.

Dari sisi regulasi, perwakilan KLHK menegaskan bahwa setiap bahan mengandung B3 wajib mendapatkan izin peredaran dan pengolahan, tanpa membedakan tujuan dalam negeri atau ekspor. Sementara itu, Kementerian Perindustrian menyebut bahwa e-waste boleh diolah di kawasan berikat selama tidak dijual di dalam negeri.

FGD menyimpulkan bahwa perlu adanya sinkronisasi regulasi antar kementerian seperti KLHK, Kemenperin, Kemendag, dan BP Batam, agar kegiatan industri tetap berjalan tanpa mengorbankan aspek lingkungan.(Fjr)

 

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *