Warning: Undefined variable $args in /home/u1577500/public_html/nagoyapos.com/wp-content/themes/kibaran/inc/core.php on line 0
Batam-(NagoyaPos.Com)-Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Penangkapan dilakukan Jumat (17/10/2025), di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Tembesi, Sagulung.
Kasus ini mencuat setelah korban, siswi SMP berinisial NAN, mengungkapkan kejadian memilukan itu kepada guru BK di sekolahnya. Informasi tersebut langsung diteruskan ke sang ibu, L (33), yang kemudian melapor ke pihak berwenang. Pihak Sekolah juga langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Batam untuk pendampingan korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, MK mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian korban, satu unit handphone, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana.
“Perbuatan ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan norma. Kami pastikan pelaku akan diproses secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Anwar dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Korban telah menjalani visum et repertum serta mendapat pendampingan psikologis dari tim UPTD PPA. Sementara itu, penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat 110.tutupnya.(Fjr)
Redaksi